SOSIALISASI KEAMANAN PANGAN OLEH KADER KEAMANAN PANGAN DESA KARANGSARI
Operator Desa 26 Agustus 2019 10:29:33 WIB
Bersamaan dengan kegiatan Pembinaan Kader Kesehatan 13 Padukuhan Desa Karangsari yang secara rutin dilaksanakan setiap tanggal 26 pada tiap bulannya. Saya sebagai Kader melakukan Sosialisasi Keamanan Pangan sesuai dengan petunjuk oleh Badan POM D.I. Yogyakarta.
- Untuk materi Yang pertama, saya mengutarakan tentang Kiat Keamanan Pangan di Rumah Tangga. Tentunya melihat peserta dari Kader Kesehatan, pasti sebagian besar sudah mengetahui pemilihan bahan pangan yang akan diolah oleh Ibu – ibu. Sekedar merefresh kembali kiat-kiat pemilihan bahan baku, kiat berbelanja pangan, kiat penyimpanan pangan, kiat pengolahan pangan, kiat penyajian pangan. Diharapkan kepada para ibu – ibu sebagai konsumen mengerti cara mengenali bahan pangan yang aman. Pada materi ini, diingatkan kembali bahwa saat berbelanja bahan pangan lebih baik menggunakan / memlilh tempat atau wadah selain plastik, seperti keranjang, atau tas yang berasal kertas, terpaksanya dengan palstik pilihlah plastik yang berwarna putih. Selain untuk menjaga lingkungan hidup juga untuk keamanan bahan pangan tersebut
- Materi Kedua, yaitu Kunci Keamanan Pangan. Terdapat 5 kunci Keamanan Pangan untuk Keluarga. Dasar dari materi ini adalah :
- Keluarga yang sehat menjadi cikal bakal masyarakat sehat
- Pangan yang aman dan berkualitas menjadikan keluarga sehat
- Dapur menjadi pusat mengolah pangan harus mendukung adanya pangan aman yang berkualitas
- Ibu Rumah Tangga sangat berperan mewujudkan pangan aman dan berkualitas dengan cara membeli bahan pangan yang segar, cermat dalam membeli pangan olahan, mengolah pangan menjadi makanan lezat bagi keluarga.
5 Kunci Keamanan Pangan Keluarga adalah sebagai berikut :
- Pembelian Bahan Pangan yang aman
- Penyimpanan Pangan dengan aman
- Menyiapkan Pangan dengan seksama
- Menyajikan pangan dengan aman
- Kebersihan Pangan
- Desa Pangan Aman
Desa Pangan Aman adalah wujud pelaksanaan dari Agenda prioritas Nawa Cita Presiden Republik Indonesia melalui program Keamanan Pangan berbasis Pemberdayaan Masyarakat dan sesuai dengan Undang – undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa Negara berkewajiban mewujudkan Keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu serta bergizi seimbang hinga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan dari Desa Pangan Aman adalah
- Meningkatkan kemandirian masyarakat Desa di bidang Keamanan Pangan,
- Mendorong kemandirian masyarakat desa melakukan pengawasan keamanan pangan,
- Menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman sampai tingkat perseorangan,
Memperkuat ekonomi desa melalui program keamanan pangan Desa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |