SOSIALISASI dan IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 7 TAHUN 2015
Operator Desa 27 September 2021 14:12:11 WIB
Karangsari, 27 September 2021 (SIDA SAMEKTA) Pamong Beserta Lembaga Kalurahan Karangsari mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok yang diadakan oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul di Balai Kalurahan Kedungkeris, Senin (06/09)
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Gunungkidul telah ada sejak tahun 2015. Namun implementasinya masih kurang. Oleh karena itu Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan Puskesmas Semin II menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Perda No 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kalurahan Karangsari.
Acara yang berlangsung dari pukul 12.30 s.d. 15.30 WIB ini dipandu langsung oleh pamong kalurahan dan Dihadiri Oleh Kurang Lebih 30 Peserta Dengan Tetap Melaksanakan Protokol Kesehatan.
Acara diawali dengan sambutan dari Kamituwa Kalurahan Karangsari (Sudaroji). Dalam sambutannya Sudaroji menyampaikan bahwa Pemerintah Kalurahan Karangsari mendukung terciptanya lingkungan yang sehat bagi masyarakat. “Kami mendukung dan mengupayakan program kesehatan masyarakat, termasuk program kawasan tanpa rokok ini dan Minta Dukungan dari Peserta Sosialisasi agar Di Informasikan Kepada Warga Masyarakat Kalurahan Karangsari Melalui RT, RW, Dukuh agar Materi Sosialisasi ini Sampai Kepada Semua Warga Masyarakat Agar Program Germas Dalam Kawasan Tanpa Rokok Ini Akan Berhasil” ujar Sudaroji di akhir sambutanya.
Selanjutnya Materi inti disampaikan oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul. Dijelaskan bahwa ada 7 tempat yang tidak boleh ada aktifitas baik itu merokok, menjual, memproduksi, atau mengiklankan. Tujuh tempat itu adalah sekolah, tempat ibadah, kendaraan umum, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, tempat akses anak, dan tempat kerja. “Ada hak yang harus didapat oleh semua warga yaitu lingkungan yang bebas dari asap rokok,” jelas salah satu narasumber.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
Beberapa hal yang disampaikan saat sosialisasi antara lain:
Penetapan KTR berasaskan :
- Perikemanusiaan
- Keseimbangan
- Keserasian, kelestarian, keberlanjutan dan keseimbangan kesehatan manusia serta lingkungan
- Kemanfaatan umum
- Pelindungan
- Penghormatan terhadap hak dan kewajiban
- Keadilan
- Partisipatif dan
- Transparansi dan akuntabilitas
Tujuan penetapan KTR adalah untuk:
- Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup, baik langsung maupun tidak langsung
- Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruhiklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau
- Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadapbahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok
- Menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus dipasang tanda larangan merokok, dan dipasang di pintu masuk pada lokasi yang berpencahayaan cukup agar mudah terlihat dan terbaca.
Setiap orang dilarang menjual rokok di KTR kecuali di pasar, terminal, tempat wisata, pertokoan, dan hotel. Setiap orang dilarang menjual rokok dengan menggunakan mesin layanan mandiri, menjual kepada siswa atau anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dan atau kepada perempuan hamil.
Setiap orang yang memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan rokok di KTR diancam denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Komentar atas SOSIALISASI dan IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 7 TAHUN 2015
Sipp... semoga acaranya sukses, lancar dan tertib
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |