PEMANFAATAN DATA SIAK

Operator Desa 30 Juli 2019 12:59:37 WIB

Karangsari, Selasa Legi, 30 Juli 2019 (SIDA SAMEKTA) Keterbukaan informasi publik  adalah bentuk  perubahan tatakelola pemerintahan yang demokratis dan transparan sesuai dinamika masyarakat. Institusi publik  terutama pemerintah harus membuka dirinya agar sesuai dengan amanat konstitusi. Dimana dalam UUD RI Tahun 1945 (amandemen)  pasal 28 F disebutkan bahwa “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”  Hal  itu menunjukkan  konstitusi telah memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi. Konsekwensinya institusi pemerintah harus mampu menyediakan informasi yang dapat di akses oleh  publik.

Ketersediaan data dan informasi khususnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus mampu dilaksanakan karena menyakut hak publik untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundangan.

Senyampang dengan itu, perkembangan kependudukan dan pembangunan dapat berhasil jika pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala nasional atau daerah dapat berjalan dengan baik. Data kependudukan yang diolah dengan baik dan sistematis akan menjadi informasi yang berguna untuk menunjang pembangunan kependudukan.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sejak tahun 2009. Sistem tersebut bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan menghasilkan database kependudukan yang terpusat. Database kependudukan yang dihasilkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan gambaran bagaimana kondisi dan karakteristik penduduk Kabupaten Gunungkidul dan kedepannya diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan data kependudukan .

 

JENIS  DATA/INFORMASI  LINGKUP ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi  Kependudukan , pasal 58  ayat  (1) menyebutkan bahwa  “Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.”

Adapun data perseorangan meliputi: (psl.58 ayat 2).

  1. Nomor KK;
  2. NIK;
  3. Nama Lengkap;
  4. Jenis Kelamin;
  5. Tempat Lahir:
  6. Tanggal/Bulan/Tahun Lahir;
  7. Golongan Darah;
  8. Agama/Kepercayaan;
  9. Status Perkawinan;
  10. Status  Hubungan Dalam Keluarga;
  11. Cacat Fisik Dan/Atau Mental;
  12. Pendidikan Terakhir;
  13. Jenis Pekerjaan;
  14. NIK Ibu Kandung;
  15. Nama Ibu Kandung;
  16. NIK Ayah;
  17.  Nama Ayah;
  18. Alamat Sebelumnya;
  19. Alamat Sekarang;
  20. Kepemilikan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir;
  21. Nomor Akta Kelahiran/Nomor Surat Kenal Lahir;
  22. Kepemilikan Akta Perkawinan/Buku Nikah;
  23. Nomor Akta Perkawinan/Buku Nikah;
  24. Tanggal Perkawinan;
  25. Kepemilikan Akta Perceraian;
  26. Nomor Akta Perceraian/Surat Cerai;
  27. Tanggal Perceraian;
  28. Sidik Jari;
  29. Iris Mata;
  30. Tanda Tangan; dan
  31. Elemen Data Lainnya Yang Merupakan Aib Seseorang.

 

MANFAAT DATA KEPENDUDUKAN  DAN DATA/INFORMASI  YANG DAPAT  DI AKSES OLEH PUBLIK

Manfaat Data/Informasi  Kependudukan

Berdasarkan psl 58 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2013, menyebutkan bahwa  Data Kependudukan digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan:

  1. Pelayanan Publik;
  2. Perencanaan Pembangunan;
  3. Alokasi Anggaran;
  4. Pembangunan Demokrasi; dan
  5. Penegakan Hukum Dan Pencegahan Kriminal.

Data Kependudukan tersebut bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota yang terintegrasi dalam SIAK.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor   24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 memberikan kedudukan data kependudukan merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

 

DATA/INFORMASI  YANG DAPAT/ATAU TIDAK DAPAT  DI AKSES OLEH PUBLIK

Data Kependudukan  kependudukan meliputi  data perseorangan dan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam SIAK. Ketersediaan Data penduduk  dalam SIAK menyangkut dua aspek boleh dan tidak boleh di publikasikan  atau diberikan kepada publik atau lembaga tertentu karena peraturan perundangan yang berlaku.  Data yang dapat diakses secara umum oleh publik adalah data agregat.  Data yang terbatas dapat diakses oleh lembaga tertentu dengan persyaratan tertentu adalah  data yang menyakut data pribadi  penduduk.

Data Administrasi Kependudukan yang tidak boleh dipublikasikan adalah data pribadi penduduk karena berdasarkan  Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  Bab V. Informasi Yang Dikecualikan pasal 17.  Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi pemohon informasi Publik kecuali, diantaranya  butir (g). Informasi Publik yang apabila dibuka  dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang. Lebih lanjut di butir  (h). Informasi Publik yang apabila dibuka  dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi , yaitu:

  1. Riwayat Dan Kondisi Anggota Keluarga;
  2. Riwayat, Kondisi Dan Perawatan, Pengobatan Kesehatan Fisik Dan Psikis Seseorang;
  3. Kondisi Keuangan, Asset, Pendapatan, Dan Rekening Bank Seseorang;
  4. Hasil–Hasil Evaluasi Sehubungan Dengan Kapasitas Intelektual, Dan Rekomendasi Kemampuan Seseorang; dan/atau;
  5. Catatan Yang Menyangkut Pribadi Seseorang Yang  Berkaitan Dengan Kegiatan Satuan Pendidikan Formal Dan  Non Formal.

Dalam UU Nomor 34 tahun 2013, pasal 84 ayat 1. Menyatakan bahwa Data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat:

  1. Keterangan Tentang Cacat Fisik Dan/ Atau Mental;
  2. Sidik Jari;
  3. Iris Mata;
  4. Tanda Tangan; dan
  5. Elemen Data Lainnya Yang Merupakan Aib Seseorang.

Data pribadi merupakan data yang dikecualikan  untuk dipublikasikan  karena menyangkut data perseorangan tertentu, maka pemerintah dalam hal itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil melakukan  penyimpanan, perawatan dan dijaga kebenarannya serta dilindungi  kerahasiaannya.

sumber : Pemanfaatan Data Siak Dalam Layanan Data Dan Informasi Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Gunungkidul

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps