Penjaringan, Penyaringan, Dan Seleksi Perangkat Desa Karangsari

Operator Desa 21 Maret 2017 10:25:39 WIB

(Karangsari,1-Maret-2017). Kabar Gembira bagi warga Desa Karangsari, Di tahun 2017 ini Pemerintah Desa Karangsari memberikan kesempatan bagi putra-putri daerah untuk unjuk gigi dalam program pengisian Perangkat Desa. Kekosongan Perangkat Desa yang akan diisi antara lain:

  1. Sekretaris Desa
  2. Dukuh ( Padukuhan Jetak )

Pengisian Perangkat Desa ini dilakukan karena Sekretaris Desa sebelumnya(BUDI SANTOSA) mendapat SK baru dari Bupati Gunungkidul untuk bertugas di lingkungan kecamatan Semin. Sementara Dukuh padukan jetak Sebelumnya(PRAYITNO) mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat oleh Pemerintah Desa Karangsari.

Pemerintah Desa karangsari sendiri telah membentuk panitia pengisian Perangkat Desa dan telah memulai sosialisi di wilayah padukuhan Desa karangsari.

Berikut Susunan Panitia Pengisian Perangkat Desa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karangsari Nomor 6 / KPTS / 2017 adalah sebagai berikut :

No.

Nama

Jabatan Dalam Kepanitiaan

Dari Unsur

1.

BUDI SANTOSO

Ketua

Tokoh Masyarakat

2.

HERI SUPRIYANTA

Sekretaris

Perangkat Desa

3.

SIGIT WINARTO

Anggota

Ketua LPMD

4.

SRI WARDANI, S.Pd.

Anggota

Pengurus PKK

5.

EVI SUSANTI, S.Pd.

Anggota

Karang Taruna

6.

SUKIYO

Anggota

Perangkat Desa

7.

SUTIYONO

Anggota

Perangkat Desa

Adapun syarat pencalonan diri pengisian Perangkat Desa:

(1). Penduduk warga negara Republik Indonesia yanga kan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa mengajukan permohonan menjadi Perangkat Desa ditujukan kepada Kepala Desa.

(2).Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam di atas kertas segel atau kertas bermetari Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) dan harus dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :

 a. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp. 6.000;

b. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai Rp 6.000;

c. Fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

d. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

f. Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;

h. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari PengadilanNegeri;

i. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap dari Pengadilan Negeri;

j. Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai Rp. 6.000,-

k. fotokopi Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

l. Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisirpejabat yang berwenang;

m. daftarriwayathidup;

n. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm berjumlah 4 (empat) lembar;

o. surat izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi Pegawai NegeriSipil;

p. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;

q. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa; dan

r. surat izin dari pimpinan BPD bagianggota BPD.

 

(3).    Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :

  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.

(4).    Foto copy ijazah yang dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) c dan foto copy akte kelahiran sebagaimana pada ayat (2) d ditunjukan aslinya pada saat pendaftaran;

(5) Persyaratan berupa foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.

(6).    Pakaian calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Pakaian Sipil Lengkap (Pakaian Jass berdasi).

(7).    Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah asli yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Tahapan pencalonan diri sebagai Perangkat Desa:

 

NO.

JENIS KEGIATAN

WAKTU

PUKUL

TEMPAT

1.

Pembentukan Panitia Pelaksana

24/02/2017

13.00

Balai Desa

2.

Penyusunan Jadwal Kegiatan

27/02/2017

13.00

Balai Desa

3.

Penyusunan Rancangan Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa

27/02/2017

14.00

Balai Desa

4.

Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa

01/03/2017 s/d 10/03/2017

Menyesuaikan

13 Padukuhan dan Tempat Umum

5.

Pengambilan formulir dan blangko lainnya

01/03/2017 s/d 12/03/2017

08.00 s/d 15.30

Balai Desa

6.

Pendaftaran Calon Perangkat Desa 

13/03/2017 s/d 21/03/2017

08.00 s/d 15.30

Balai Desa

7.

Penelitian  berkas lamaran

22/03/2017

10.00

Balai Desa

8.

Penetapan dan pengumuman Calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat

23/03/2017

09.30

Balai Desa

9.

Pembekalan Calon Perangkat Desa

10/04/2017

09.00

Balai Desa

10.

Pembentukan Tim  Penguji

11/04/2017

13.00

Balai Desa

11.

Ujian Penyaringan/Seleksi calon Perangkat Desa

12/04/2017

09.00-selesai

Balai Desa/ Pihak Ketiga

12.

Koreksi dan Pengumuman

12/04/2017

13.00

Balai Desa

13.

Penyampaian Berita Acara hasil ujian Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa

12/04/2017

14.00

Balai Desa

14.

Penetapan Calon Perangkat Desa  SK Kepala Desa

12/04/2017

14.30

Balai Desa

15.

Permohonan Rekomendasi Camat

13/04/2017

10.00

Balai Desa

16.

Penetapan Perangkat Desa 

17/04/2017

09.00

Balai Desa

17.

Pelantikan

20/04/2017

09.00

Balai Desa

 

Untuk warga masyarakat yang mau mendaftarkan diri silahkan datang ke sekretariat Desa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.( Mz.Pur)

Komentar atas Penjaringan, Penyaringan, Dan Seleksi Perangkat Desa Karangsari

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps