PERSYARATAN PEMBUATAN DAN PERPANJANG SKCK.

Operator Desa 14 Februari 2020 08:37:27 WIB

Karangsari, 14 Februari 2020 (SIDA SAMEKTA). Berikut ini Persyaratan Pembuatan SKCK Terbaru dan Perpanjangan :

  1. Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP Asli (2 lembar)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar)
  3. Foto Copy Akta Kelahiran (2 lembar)
  4. Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  5. Foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan
  6. Berdasarkan PP. No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, terhitung mulai 6 Januari 2017 untuk biaya/administrasi Per-SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
  7. diserahkan ke Polres Gunungkidul

Komentar atas PERSYARATAN PEMBUATAN DAN PERPANJANG SKCK.

Operator Desa 10 Februari 2021 08:45:51 WIB
Untuk Pelayanan SKCK yang Sudah Mati 6 Tahun Direkomendasikan untuk membuat Baru saja Pak.
Djumali sab 10 Februari 2021 07:26:02 WIB
Selamat pagi , saya ingin bertanya kalau skck saya mati sudah 6 tahun apakah masih bisa di perpanjang ?
Indra wahyudin 11 Januari 2021 13:55:13 WIB
Lebih budah
Nur ria fahsani 26 Desember 2020 05:24:20 WIB
Perpanjang skck

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps