PERSYARATAN PEMBUATAN DAN PERPANJANG SKCK.
Operator Desa 14 Februari 2020 08:37:27 WIB
Karangsari, 14 Februari 2020 (SIDA SAMEKTA). Berikut ini Persyaratan Pembuatan SKCK Terbaru dan Perpanjangan :
- Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP Asli (2 lembar)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar)
- Foto Copy Akta Kelahiran (2 lembar)
- Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
- Foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan
- Berdasarkan PP. No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, terhitung mulai 6 Januari 2017 untuk biaya/administrasi Per-SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
- diserahkan ke Polres Gunungkidul
Komentar atas PERSYARATAN PEMBUATAN DAN PERPANJANG SKCK.
Operator Desa 10 Februari 2021 08:45:51 WIB
Untuk Pelayanan SKCK yang Sudah Mati 6 Tahun Direkomendasikan untuk membuat Baru saja Pak.
Djumali sab 10 Februari 2021 07:26:02 WIB
Selamat pagi , saya ingin bertanya kalau skck saya mati sudah 6 tahun apakah masih bisa di perpanjang ?
Indra wahyudin 11 Januari 2021 13:55:13 WIB
Lebih budah
Nur ria fahsani 26 Desember 2020 05:24:20 WIB
Perpanjang skck
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
Cuaca
Tanggal
!doctype>