SURAT EDARAN Nomor 421/2019/MP-1

Operator Desa 14 April 2020 11:47:36 WIB

Karangsari, 14 April 2020 (SIDA SAMEKTA). Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) memutuskan untuk mengeluarkan SE Nomor 421/2019/MP-1  untuk memperpanjang libur pelajar sekolah. Keputusan itu diambil setelah Gubernur DIY mengeluarkan SE nomor 443/6229 tertanggal 13 April 2020 tantang Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan dalam Masa Tanggap Corona Virus Desease-19 di Lingkungan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kebijakan itu tertuang dalam SE Nomor 421/2019/MP-1 tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kegiatan Belajar di Rumah (BDR) Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Lingkungan Pendidikan di Kabupaten Gunungkidul.

Adapun ini dari SE Nomor 421/2019/MP-1 dapat di download di link dibawah ini.

Dokumen Lampiran : SURAT EDARAN Nomor 421/2019/MP-1


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
KARANGSARI
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial