SURAT EDARAN Nomor 421/2019/MP-1
Operator Desa 14 April 2020 11:47:36 WIB
Karangsari, 14 April 2020 (SIDA SAMEKTA). Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) memutuskan untuk mengeluarkan SE Nomor 421/2019/MP-1 untuk memperpanjang libur pelajar sekolah. Keputusan itu diambil setelah Gubernur DIY mengeluarkan SE nomor 443/6229 tertanggal 13 April 2020 tantang Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan dalam Masa Tanggap Corona Virus Desease-19 di Lingkungan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kebijakan itu tertuang dalam SE Nomor 421/2019/MP-1 tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kegiatan Belajar di Rumah (BDR) Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Lingkungan Pendidikan di Kabupaten Gunungkidul.
Adapun ini dari SE Nomor 421/2019/MP-1 dapat di download di link dibawah ini.
Dokumen Lampiran : SURAT EDARAN Nomor 421/2019/MP-1
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |