SURAT EDARAN Nomor 421/2019/MP-1

Operator Desa 14 April 2020 11:47:36 WIB

Karangsari, 14 April 2020 (SIDA SAMEKTA). Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) memutuskan untuk mengeluarkan SE Nomor 421/2019/MP-1  untuk memperpanjang libur pelajar sekolah. Keputusan itu diambil setelah Gubernur DIY mengeluarkan SE nomor 443/6229 tertanggal 13 April 2020 tantang Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan dalam Masa Tanggap Corona Virus Desease-19 di Lingkungan Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kebijakan itu tertuang dalam SE Nomor 421/2019/MP-1 tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kegiatan Belajar di Rumah (BDR) Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Lingkungan Pendidikan di Kabupaten Gunungkidul.

Adapun ini dari SE Nomor 421/2019/MP-1 dapat di download di link dibawah ini.

Dokumen Lampiran : SURAT EDARAN Nomor 421/2019/MP-1


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps