ARAHAN PEMBANGUNAN DARI PENDAMPING TEKHNIK INFRASTRUKTUR
Operator Desa 19 Maret 2020 09:47:53 WIB
Karangsari, 19 Maret 2020 (SIDA SAMEKTA) Pendamping Tekhnik Kecamatan Semin (Totok Suharyadi ST) dan Pendamping Lokal Desa (Sari Astuti SE) Memberikan Arahan Tentang Penggunaan dan Penyerapan Dana Desa Yang ada Di Desa Karangsari Agar Dana Desa Bisa Segera Dilaksanakan.
Kepala Desa Karangsari (Saryana) dan Sekretaris Desa (Ramdhan Adji Purwanto) Terlihat sangat Fokus Mendengarkan Arahan Dari Pendamping Tekhnik Kecamatan Semin.
“ Penggunaan Dana Desa Khususnya Bidang Pembangunan Harus Dilakukan Seperti Tahun-Tahun Sebelumnya, Runtut Sesuai Peraturan Yang Berlaku” Kata Totok Suharyadi ST
Hal yang Masih Menjadi Catatan Dari Pendamping Lokal Desa Khususnya Di Desa Karangsari Adalah Verivikasi Lokasi Pembangunan (Dokumentasi) dan Pembekalan TPK. TPK Adalah Tim Pelaksana Kegiatan Yang dibuat oleh Kepala Desa Untuk Membantu Kepala Desa Dalam Melaksanakan Sebuah Pembangunan Yang akan Dilaksanakan dalam APBDesa di Tahun Anggaran 2020.
Tugas Dari TPK Antara Lain:
- Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa.
- Menyusun RAB Berdasarkan Harga Pasar dan Standar Harga Barang Dan Jasa (SHBJ).
- Menetapkan Spesifikasi Barang.
- Membuat Gambar Rencana Kerja Jika Diperlukan.
- Melakukan Penawaran dan Negosiasi
- Menetapkan Penyedia Barang/ Jasa (Suplyer)
- Menerbitkan SPK
- Menyimpan Keutuhan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa.
- Mengawasi Kegiatan Pembangunan Yang Ada Sesuai Spesifikasi dan Takaran
- Melaporkan Hasil Pekerjaan Kepada Kepala Desa. Dan
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |