ARAHAN PEMBANGUNAN DARI PENDAMPING TEKHNIK INFRASTRUKTUR

Operator Desa 19 Maret 2020 09:47:53 WIB

Karangsari, 19 Maret 2020 (SIDA SAMEKTA) Pendamping Tekhnik Kecamatan Semin (Totok Suharyadi ST) dan Pendamping Lokal Desa (Sari Astuti SE) Memberikan Arahan Tentang Penggunaan dan Penyerapan Dana Desa Yang ada Di Desa Karangsari Agar Dana Desa Bisa Segera Dilaksanakan.

Kepala Desa Karangsari (Saryana) dan Sekretaris Desa (Ramdhan Adji Purwanto) Terlihat sangat Fokus Mendengarkan Arahan Dari Pendamping Tekhnik Kecamatan Semin.

“ Penggunaan Dana Desa Khususnya Bidang Pembangunan Harus Dilakukan Seperti Tahun-Tahun Sebelumnya, Runtut Sesuai Peraturan Yang Berlaku” Kata Totok Suharyadi ST

Hal yang Masih Menjadi Catatan Dari Pendamping Lokal Desa Khususnya Di Desa Karangsari Adalah Verivikasi Lokasi Pembangunan (Dokumentasi) dan Pembekalan TPK. TPK Adalah Tim Pelaksana Kegiatan Yang dibuat oleh Kepala Desa Untuk Membantu Kepala Desa Dalam Melaksanakan Sebuah Pembangunan Yang akan Dilaksanakan dalam APBDesa di Tahun Anggaran 2020.

Tugas Dari TPK Antara Lain:

  1. Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa.
  2. Menyusun RAB Berdasarkan Harga Pasar dan Standar Harga Barang Dan Jasa (SHBJ).
  3. Menetapkan Spesifikasi Barang.
  4. Membuat Gambar Rencana Kerja Jika Diperlukan.
  5. Melakukan Penawaran dan Negosiasi
  6. Menetapkan Penyedia Barang/ Jasa (Suplyer)
  7. Menerbitkan SPK
  8. Menyimpan Keutuhan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa.
  9. Mengawasi Kegiatan Pembangunan Yang Ada Sesuai Spesifikasi dan Takaran
  10. Melaporkan Hasil Pekerjaan Kepada Kepala Desa. Dan
  11. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps