PERUBAHAN NOMENKLATUR DESA MENJADI KALURAHAN
Operator Desa 10 Maret 2020 09:13:45 WIB
Karangsari, 10 Maret 2020 (SIDA SAMEKTA) Penetapan Desa menjadi Kalurahan tertuang dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan. Dengan ditetapkan Peraturan Bupati tersebut, maka terjadi perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan.
Dengan adanya perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan maka sebutan jabatan perangkat desa pun juga berubah menjadi pamong desa. Berikut perubahan nama jabatan perangkat desa lainnya:
Kepala Desa menjadi Lurah
Sekertaris Desa menjadi Carik
Kaur Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana
Kaur Keuangan menjadi Danarta
Kaur Perencanaan menjadi Pangripta
Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya
Kasi Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu
Kasi Pelayanan menjadi Kamituwa
Pelaksana Kewilayahan menjadi Dukuh
Desa dan kelembagaan Pemerintah Desa saat ini dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang tentang Desa dalam rangka asas rekognisi dan subsidiaritas untuk menyelengarakan pemerintahan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Dalam kelembagaan ini secara legal belum bisa diberikan tugas untuk membantu urusan-urusan keistimewaan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pemerintah Kabupaten. Oleh karena itu perlu adanya perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan.
Dalam Peraturan Daerah tentang Penetapan Kalurahan tersebut, setiap kalurahan memiliki kewenangan yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul Kalurahan; kewenangan lokal berskala Kalurahan; kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah DIY, dan Pemerintah Kabupaten; kewenangan urusan keistimewaan DIY dalam bidang kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; dan kewenangan lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan memilki kewenangan tersebut, maka 144 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul selain mengelola dana desa dari pemerintah pusat juga akan mengelola dana keistimewaan dari Pemerintah Daerah DIY.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
Operator Desa
bisa dibantu...baca selengkapnya
08 Mei 2026 09:23:56 WIB -
Iaia
Halo...baca selengkapnya
07 Mei 2026 20:06:32 WIB -
Operator Desa
Minta No HP Jenengan Pak...baca selengkapnya
02 Juni 2025 08:29:27 WIB -
Supri Hartin
Pak Lilik Suka Nugraha ini apakah alumni SMPN 1 Se...baca selengkapnya
09 Mei 2025 04:15:35 WIB -
Muhamad Agus Fifaldi
...baca selengkapnya
17 Oktober 2023 10:31:58 WIB -
Ihsan Aji Anugrah
...baca selengkapnya
06 Oktober 2023 07:28:06 WIB -
Nn
Mantap Pak Lurah...baca selengkapnya
19 Januari 2023 10:03:17 WIB -
Agus Sutopo
Sipp... semoga acaranya sukses, lancar dan tertib...baca selengkapnya
27 September 2021 14:23:28 WIB -
Dwi
Rame iki......baca selengkapnya
31 Agustus 2021 19:15:17 WIB -
Agus Sutopo
Jannn diluar dugaan, ketua ku nyalon lurah lurrr ....baca selengkapnya
31 Agustus 2021 18:25:57 WIB
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
KARANGSARI
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









