PERUBAHAN NOMENKLATUR DESA MENJADI KALURAHAN

10 Maret 2020 09:13:45 WIB

Karangsari, 10 Maret 2020 (SIDA SAMEKTA)  Penetapan Desa menjadi Kalurahan tertuang dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan. Dengan ditetapkan Peraturan Bupati tersebut, maka terjadi perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan.  

Dengan adanya perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan maka sebutan jabatan perangkat desa pun juga berubah menjadi pamong desa. Berikut perubahan nama jabatan perangkat desa lainnya:

Kepala Desa menjadi Lurah

Sekertaris Desa menjadi Carik

Kaur Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana

Kaur Keuangan menjadi Danarta

Kaur Perencanaan menjadi Pangripta

Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya

Kasi Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu

Kasi Pelayanan menjadi Kamituwa

Pelaksana Kewilayahan menjadi Dukuh

Desa dan kelembagaan Pemerintah Desa saat ini dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang tentang Desa dalam rangka asas rekognisi dan subsidiaritas untuk menyelengarakan pemerintahan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Dalam kelembagaan ini secara legal belum bisa diberikan tugas untuk membantu urusan-urusan keistimewaan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pemerintah Kabupaten. Oleh karena itu perlu adanya perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan.

Dalam Peraturan Daerah tentang Penetapan Kalurahan tersebut, setiap kalurahan memiliki kewenangan yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul Kalurahan; kewenangan lokal berskala Kalurahan; kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah DIY, dan Pemerintah Kabupaten; kewenangan urusan keistimewaan DIY dalam bidang kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; dan kewenangan lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan memilki kewenangan tersebut, maka 144 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul selain mengelola dana desa dari pemerintah pusat juga akan mengelola dana keistimewaan dari Pemerintah Daerah DIY.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Kutipan Hari Ini

|

- -
Peta Kalurahan
Peta Wilayah
Chatbot Sari
Chatbot Sari - Kalurahan Karangsari
Chatbot AI

Kalurahan Karangsari

Klik ikon chat bulat di pojok kanan bawah untuk mulai bertanya pada Sari — asisten virtual yang terhubung dengan AI, siap menjawab pertanyaan seputar desa maupun topik umum lainnya.

Sari
Sari
Asisten Virtual • Karangsari
Pamong Kalurahan
1 / 24
LURAH
SUPRIYANA
2 / 24
CARIK
RAMDHAN ADJI P.
3 / 24
JAGABAYA
HERI SUPRIYANTA
4 / 24
KAMITUWA
SUWARJO
5 / 24
ULU-ULU
ANANG TRIANTO C.
6 / 24
DANARTA
WAHYU AJI S.
7 / 24
PANGRIPTA
SUTIYONO
8 / 24
TATA LAKSANA
GINARTO
9 / 24
Dukuh Ngasem
MARWAN HIDAYAT
10 / 24
Dukuh Kerdon
TUKIMIN
11 / 24
Dukuh Pugeran
AGUS SETIAWAN
12 / 24
Dukuh Duren
KASINO
13 / 24
Dukuh Purwo
SITI BADRIYAH I.
14 / 24
Dukuh Nganjir
ALIF RISKA F.
15 / 24
Dukuh Putuk
WAGIMAN
16 / 24
Dukuh Payaman
RUKMINI
17 / 24
Dukuh Karang
PRIYADI
18 / 24
Dukuh Jetak
DANAN
19 / 24
Dukuh Wates
SUKADI
20 / 24
Dukuh Kweni
BAMBANG ISTAHAM
21 / 24
Dukuh Badongan
SUPRIYANTA
22 / 24
Staf Pamong
ERNA WIJAYATI
23 / 24
Staf Pamong
AYU LARASATI
24 / 24
Staf Pamong
DESI KURNIAWATI

Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
Tanggal
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial