BANER DESA BERSIH NARKOBA
Operator Desa 19 Februari 2020 09:14:21 WIB
Karangsari, 19 Februari 2020 (SIDA SAMEKTA) Menindaklanjuti Kegiatan Launching Desa Bersih Narkoba yang dilaksanakan Pada Hari Selasa Kemaren, Pemerintah Desa Karangsari Memasang Baner Desa Bersinar di Komplek Balai Desa Karangsari dan Menghimbau Kepada Warga Masyarakat Untuk Menjauhi Narkoba.
Lewat Dukuh-Dukuh Pemerintah Desa Mengajak warga untuk Melakukan Hal hal Positif dan Jangan Sekalipun Mengkonsumsi Narkoba.
Karena dalam undang-undang dijelaskan bahwa Pengguna ataupun Pengedar Narkoba dipidanakan dengan pidana hukuman penjara paling singkat 4 Tahun penjara paling lama 15 Tahun Penjara dn pidana Denda Paling Sedikit Rp. 800.000.000 Delapan Ratus Juta Rupiah dan Paling Banyak Rp 5.000.000.000 Lima Milyar Rupiah.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
Cuaca
Tanggal
!doctype>