SOSIALISASI PERDA NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Operator Desa 17 Februari 2020 14:07:57 WIB
Karangsari, 17 Februari 2020 (SIDA SAMEKTA) Sesuai Undangan Kecamatan Semin Nomor 005/074, Pemerintah Desa Menghadiri Acara Sosialisasi yang diadakan di Kantor Kecamatan Semin Mengadakan Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 02 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Kegiatan Sosialisasi Sendiri Dimulai Pada Pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Perwakilan 10 Desa. Unsur Desa Meliputi: Kepala Desa, Kasi Ksejahteraan, Kasi Pelayanan, Kaur Perencanaan, Operator Desa, Ketua Karangtaruna, Ketua TP PKK, serta Perwakilan 1 Dukuh.
Narasumber dalam acara Tersebut adalah Kecamatan Semin, Dinas Sosial, dan Unsur Pimpinan DPRD dan Komisi D DPRD Kabupaten.
Kepada Dinas Sosial membuka secara langsung acara sosialisasi, dengan menyampaikan berbagai program kegiatan Dinas Sosial yang diberikan kepada masyarakat seperti Bantuan Pangan Non Tunai, PKH, BKK, RTLH, Jamban Sehat dan kegiatan sosial lainnya, sehubungan dengan data diharuskan dikerjakan secara akurat sehingga tepat sasaran.
Sekcam Semin Sri Agus menyampaikan tentang data PKH, BPNT yang diterima warga kecamatan Semin, ini program pemerintah yang perlu dipertahankan.
Unsur DPRD Gunungkidul yang menjadi Narasumber lebih menekankan pada peran Pemerintah Desa yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa., Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai upaya mengentaskan kemiskinan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |