PENGADAAN TIKAR PERTUMBUHAN PENCEGAHAN STUNTING

Operator Desa 17 Februari 2020 12:52:06 WIB

Karangsari, 17 Februari 2020 (SIDA SAMEKTA) Stunting didefinisikan sebagai presentase anak-anak usia 0 - 59 bulan, dengan tinggi di bawah minus (stunting sedang dan berat) dan minus tiga (stunting kronis) diukur dari standar pertumbuhan anak keluaran WHO. Salah satu alat yang digunakan untuk mengukur pertumbuhan pada anak di bawah 2 tahun adalah dengan menggunakan tikar pertumbuhan.

Sama halnya dengan Pemerintah Desa Karangsari yang memiliki 13 Posyandu yang tersebar di 13 Padukuhan selalu berupaya untuk melakukan pencegahan stunting khususnya kepada anak-anak. Ditahun 2020 ini Pemerintah Desa Karangsari yang bekerjasama dengan Anugerah Media Cetak yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar 97, Kranon, Kepek Wonosari  membeli 13 Tikar Pertumbuhan yang nantinya akan dibagikan kepada 13 Posyandu yang ada di wilayah Desa Karangsari, dengan harga Rp. 250.000,00 Belum Termasuk Pajak.

Tikar Pertumbuhan memberikan petunjuk visual bagi petugas kesehatan dan orang tua, untuk melihat apakah anak memiliki tinggi yang sesuai usia mereka. Pada tikar terdapat ukuran yang berbeda antara anak-anak perempuan dan laki-laki. Tanda di masing-masing sisi tikar pertumbuhan mengindikasikan tinggi yang diharapkan dari anak-anak berusia 3-18 bulan, berdasarkan Standar Grafik Pertumbuhan WHO.

Komentar atas PENGADAAN TIKAR PERTUMBUHAN PENCEGAHAN STUNTING

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps