PENGADAAN TIKAR PERTUMBUHAN PENCEGAHAN STUNTING
Operator Desa 17 Februari 2020 12:52:06 WIB
Karangsari, 17 Februari 2020 (SIDA SAMEKTA) Stunting didefinisikan sebagai presentase anak-anak usia 0 - 59 bulan, dengan tinggi di bawah minus (stunting sedang dan berat) dan minus tiga (stunting kronis) diukur dari standar pertumbuhan anak keluaran WHO. Salah satu alat yang digunakan untuk mengukur pertumbuhan pada anak di bawah 2 tahun adalah dengan menggunakan tikar pertumbuhan.
Sama halnya dengan Pemerintah Desa Karangsari yang memiliki 13 Posyandu yang tersebar di 13 Padukuhan selalu berupaya untuk melakukan pencegahan stunting khususnya kepada anak-anak. Ditahun 2020 ini Pemerintah Desa Karangsari yang bekerjasama dengan Anugerah Media Cetak yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar 97, Kranon, Kepek Wonosari membeli 13 Tikar Pertumbuhan yang nantinya akan dibagikan kepada 13 Posyandu yang ada di wilayah Desa Karangsari, dengan harga Rp. 250.000,00 Belum Termasuk Pajak.
Tikar Pertumbuhan memberikan petunjuk visual bagi petugas kesehatan dan orang tua, untuk melihat apakah anak memiliki tinggi yang sesuai usia mereka. Pada tikar terdapat ukuran yang berbeda antara anak-anak perempuan dan laki-laki. Tanda di masing-masing sisi tikar pertumbuhan mengindikasikan tinggi yang diharapkan dari anak-anak berusia 3-18 bulan, berdasarkan Standar Grafik Pertumbuhan WHO.
Komentar atas PENGADAAN TIKAR PERTUMBUHAN PENCEGAHAN STUNTING
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |