REKRUTMEN PANWASLU DESA PILKADA 2020
Operator Desa 14 Februari 2020 09:13:14 WIB
Karangsari, 14 Februari 2020 (SIDA SAMEKTA) Sesuai tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, Panwaslu Kabupaten Gunungkidul melalui Panwascam membuka pendaftaran bagi Panitia Pengawas Pemilu Desa / Panwaslu Desa. Pendaftaran di mulai tanggal 16 - 22 Februari 2020. mengatakan bahwa kuota tiap Desa nantinya 1 orang. dan bertugas mengawasi jalannya Pilkada di tingkat Desa.
Ayo Warga Desa Karangsari ikut berpartisipasi mendaftar di sekretariat Panwascam.
Adapun Persyaratanya Antara Lain:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
- Surat pernyataan sebagai berikut:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak akan menjadi anggota partai politik slama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Untuk Informasi Selanjutnya silahkan datang ke Kantor Panwascam Kecamatan Semin yang berada di kompleks kantor kecamatan Semin.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |