FASILITASI, PEMBINAAN PENYUSUNAN SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Operator Desa 28 November 2019 10:33:47 WIB
Karangsari, 28 November 2019 (SIDA SAMEKTA) Menindaklanjuti Surat undangan Kecamatan Semin nomor 141/350. Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, dan Bendahara Desa mengikuti acara Fasilitasi, Pembinaan Penyusunan Siklus Pengelolaan Keuangan desa dalam Penyusunan APBDesa 2020.
Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB. Camat Kecamatan Semin Mengharapkan dalam penyusunan APBDesa 2020 segera dibuat dan disesuaikan dengan peraturan yang ada dikarenakan Pokok Pekerjaan Desa yang akan digunakan dalam 1 tahun kedepan adalah APBDesa.
Namun demikian Pemerintah Desa Harus Mengsinkronkan kegiatan Desa dengan Perbup yang akan dijadikan dasar penyusunan APBDesa.
Dalam Peraturan bupati nomor 51 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 61 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa semua kegiatan wajib harus dilaksanakan dalam APBDesa.
Walau Bupati menetapkan 30% APBDesa Digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan Perangkat Desa serta Tunjangan dan Operasional BPD namun di kecamatan semin banyak yang melebihi 30%. Namun Kepala seksi Tata pemerintahan Kecamatan semin memperbolehkan asal masih dalam Kategori wajar.
Selanjutnya Pendamping Desa yang juga sebagai Narasumber dalam Kegiatan ini memperjelas lagi kegiatan-kegiatan yang wajib dilaksanakan, antara lain: SID, RT/RW, Pendataan Keluarga Miskin dan masih banyak lainya yang masih terdapat dalam Raperbup Pedoman Penyusunan APBDesa 2020. Dan yang perlu digaris bawahi adalah APBDesa 2020 harus ditetapkan pada 31 Desember 2019.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |