SOSIALISASI PERDA RETRIBUSI TERA/TERA ULANG

Operator Desa 26 November 2019 14:27:00 WIB

Karangsari, 26 November 2019 (SIDA SAMEKTA) Menindaklanjuti Surat DariSekretariat Daerah Gunungkidul Nomor005/6161, Kepala Desa Karangsari Memerintahkan Sekretaris Desa Karangsari untuk menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Acara Sosialisasi dimulai pada Pukul 09.00 dan selesai pada pukul 13.00 WIB.

Dalam sosialisasi ini narasumber menjabarkan apa, dimana, kapan, mengapa, kenapa, dan siapa saja kegiatan yang harus ditera.

Lebih jelasnya download  Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2019 tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Chatbot Sari
Chatbot Sari - Kalurahan Karangsari
Chatbot AI

Kalurahan Karangsari

Klik ikon chat bulat di pojok kanan bawah untuk mulai bertanya pada Sari — asisten virtual yang terhubung dengan AI, siap menjawab pertanyaan seputar desa maupun topik umum lainnya.

Sari
Sari
Asisten Virtual • Karangsari
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial