SOSIALISASI PERDA RETRIBUSI TERA/TERA ULANG

Operator Desa 26 November 2019 14:27:00 WIB

Karangsari, 26 November 2019 (SIDA SAMEKTA) Menindaklanjuti Surat DariSekretariat Daerah Gunungkidul Nomor005/6161, Kepala Desa Karangsari Memerintahkan Sekretaris Desa Karangsari untuk menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Acara Sosialisasi dimulai pada Pukul 09.00 dan selesai pada pukul 13.00 WIB.

Dalam sosialisasi ini narasumber menjabarkan apa, dimana, kapan, mengapa, kenapa, dan siapa saja kegiatan yang harus ditera.

Lebih jelasnya download  Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2019 tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps