SOSIALISASI PERDA RETRIBUSI TERA/TERA ULANG
Operator Desa 26 November 2019 14:27:00 WIB
Karangsari, 26 November 2019 (SIDA SAMEKTA) Menindaklanjuti Surat DariSekretariat Daerah Gunungkidul Nomor005/6161, Kepala Desa Karangsari Memerintahkan Sekretaris Desa Karangsari untuk menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Acara Sosialisasi dimulai pada Pukul 09.00 dan selesai pada pukul 13.00 WIB.
Dalam sosialisasi ini narasumber menjabarkan apa, dimana, kapan, mengapa, kenapa, dan siapa saja kegiatan yang harus ditera.
Lebih jelasnya download Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2019 tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
Cuaca
Tanggal
!doctype>