SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DENGAN PEMERINTAH DAERAH TENTANG PENYUSUNAN APBDESA TAHUN ANG
Operator Desa 21 November 2019 12:40:57 WIB
Karangsari, 21 November 2019 (SIDA SAMEKTA). Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, Visi Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 – 2021 adalah “Mewujudkan Gunungkidul sebagai daerah tujuan wisata yang terkemuka dan berbudaya menuju masyarakat yang berdaya saing, maju, mandiri, dan sejahtera tahun 2021”.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 33 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 dijelaskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 adalah :“Menguatkan pengembangan industri pariwisata dan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kemandirian daerah”. Untuk mewujudkan tema pembangunan tersebut telah ditetapkan 5 (lima) prioritas pembangunan Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 sebagai berikut:
- Ekonomi dan pariwisata;
- Sosial budaya dan Penangulangan Kemiskinan;
- Infrastruktur, Pengembangan Wilayah, dan Tata Ruang;
- Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, dan Pengelolaan Bencana; dan
- Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik.
Dokumen Lampiran : SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DENGAN PEMERINTAH DAERAH TENTANG PENYUSUNAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |