IURAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PERANGKAT DESA.
Operator Desa 21 November 2019 11:47:36 WIB
Karangsari, 21 November 2019 (SIDA SAMEKTA). Berikut adalah Proyeksi Kenaikan Penghasilan Tetap Perangkat Desa.
- Kepala Desa yang semula Rp. 2,740.000,- menjadi Rp. 3.000.000,-
- Sekretaris Desa yang semula Rp. 2.035.000,- menjadi Rp. 2.500.000,-
- Kepala Seksi yang Semula Rp. 1.645.000,- menjadi Rp. 2.160.000,-
- Kepala Urusan yang Semula Rp. 1.645.000,- menjadi Rp. 2.160.000,-
- Dukuh yang semula Rp. 1.598.000,- menjadi Rp. 2.022.500,-
- Staf Perangkat Desa yang semula Rp. 1.571.000 menjadi Rp. 1.705.000,-
Dengan Proyeksi Kenaikan Penghasilan tambahan tersebut Kinerja Perangkat Desa Juga Semakin meningkat. Serta berbagai Kegiatan yang telah direncakan dilaksanakan sesuai jadwal sehingga progres penyerapan APBDesa Sesuai waktu yang telah direncanakan.
Namun Demikian Dengan Adanya Proyeksi Penghasilan tetap tersebut Perangkat Desa dikenakan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% dari penghasilan tetap per bulan;
- Jaminan Kematian (JKm) sebesar 0,30% dari penghasilan tetap per bulan;
- Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7% dari penghasilan tetap per bulan; dan
- Jaminan Pensiun (JP) sebesar 2% dari penghasilan tetap per bulan;
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
Cuaca
Tanggal
!doctype>