REKRUTMEN PANWASCAM PEMILIHAN BUPATI dan WAKIL BUPATI
Operator Desa 19 November 2019 13:59:01 WIB
Karangsari, 19 November 2019 (SIDA SAMEKTA) diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga masyarakat desa Karangsari bahwa Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalamPemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.
adapun persyaratan antara lain sebagai berikut :
1. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan adalah
sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)
tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
d. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
e. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
f. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
g. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan
dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
h. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan
Pemilu;
i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan
diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar;
j. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah
satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan
perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan
rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
k. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
l. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada
saat mendaftar;
m. Bersedia bekerja penuh waktu;
n. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
o. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
p. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
q. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara
Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP),
Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota;
dan
r. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten
Gunungkidul dengan melampirkan:
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar
belakang merah;
c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit
pemerintah atau Puskesmas;
f. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah
sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
g. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
h. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
2) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
4) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah
mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar
5) Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye
salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon
anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan
dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun;
6) Bersedia bekerja penuh waktu;
7) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
pada saat mendaftar;
8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu;
9) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
10) Bebas dari peyalahgunaan narkotika; dan
11) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari
penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu
(DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU
Kabupaten/Kota.
3. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung
kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
4. Formulir berkas administrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu
Kabupaten Gunungkidul, media sosial, atau sekretariat Bawaslu
Kabupaten Gunungkidul.
5. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan
secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Jl.
Veteran no. 28 Trimulyo II, Kepek, Wonosari, Gunungkidul.
6. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1
(satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy.
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 November 2019
s/d 4 Desember 2019.
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Dokumen Lampiran : REKRUTMEN PANWASCAS PEMILIHAN BUPATI dan WAKIL BUPATI
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |