BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK)
Operator Desa 23 Agustus 2019 13:55:03 WIB
Karangsari, 23 Agustus 2019 (SIDA SAMEKTA) PELAKSANAAN BKK
- Pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa mendasarkan pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Kegiatan dialsakanan paling lambat tanggal 31 Desember 2019;
- Dalam hal pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Untuk Pembangunan/Rehabilitasi Infrastruktur Perdesaan tidak dapat diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2019, maka :
- kegiatan dihentikan dengan cut off per 31 Desember 2019 dan dilakukan opname fisik maupun keuangan oleh Tim Pengelola Kegiatan;
- sisa dana kegiatan Bantuan Keuangan Khusus menjadi SiLPA Tahun Anggaran 2019;
- SiLPA dimasukkan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2020 dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama (lanjutan);
- Dalam hal dana Bantuan Keuangan Khusus yang sudah ditransfer ke Rekening Kas Desa tidak dapat dilaksanakan di Tahun Anggaran 2019, maka menjadi SiLPA Tahun Anggaran 2019 dan direncanakan kembali dalam APBDesa Tahun Anggaran 2020.
- Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e, maka kegiatan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 paling lambat triwulan II
PELAPORAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS
- Pemerintah Desa yang mendapat Bantuan Keuangan Khusus Untuk Pembangunan/Rehabilitasi Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2019 wajib menyampaikan laporan setelah pelaksanaan kegiatan selesai.
- Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul paling lambat tanggal 10 Januari 2020.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul melakukan verifikasi atas laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepada Bupati melalui BKAD selaku PPKD.
- Laporan kegiatan dibuat rangkap 3 (tiga).
- Susunan laporan pelaksanaan kegiatan meliputi :
- Tahapan laporan;
- Nama desa dan kecamatan;
- Nama dan lokasi (padukuhan) kegiatan;
- Realisasi fisik dan keuangan (format terlampir);
- Bukti pengeluaran yang sah; dan
- Foto pelaksanaan kegiatan (0%, 50%, dan 100%).
Dokumen Lampiran : BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
Cuaca
Tanggal
!doctype>