RAPAT KOORDINASI TIM PELAKSANA KEGIATAN

Operator Desa 02 Agustus 2019 12:42:04 WIB

Karangsari, 2 Agustus 2019 (SIDA SAMEKTA) Progres pembangunan Di Desa Karangsari Sudah Mencapai 62% dari total Anggaran Dana Desa Yang Sudah Di Transfer. Guna Percepatan Penyerapan dan terlaksananya Kegiatan maka dihari Kamis Tim Pelaksana Berkumpul untuk Melaksanakan Rapat Koordinasi.

Rapat Koordinasi TPK Pembangunan Desa Karangsari berkumpul di ruang Kasi Kesejahteraan untuk Melaporkan hasil pekerjaan yang telah selesai. Namun masih ada 1 kegiatan yang masih akan dilakukan di minggu depan yakni opnam fisik kegiatan tersebut.

Disela rapar koordinasi Kasi Kesejahteraan mengingatkan Tim Pelaksana Kegiatan untuk Tidak melupakan Tugas dan Tanggung Jawabnya. Tugas dan Tanggungjawab Tim Pengelola Kegiatan Pelaksana Pembangunan Tingkat Desa [TPK] Tahun Anggaran 2019 Adalah :

  1. Menyusun RAB;
  2. Menyusun spesifikasi teknis barang/Jasa jika diperlukan;
  3. Melaksanakan pembelian / pengadaan;
  4. Memeriksa Penawaran;
  5. Melakukan negosiasi ( Tawar menawar );
  6. Menandatangani surat perjanjian (ketua TPK);
  7. Melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan;
  8. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan kepada Kepala Desa;
  9. Meneyerahkan hasil pekerjaan setelah selesai 100 % kepada Kepala Desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps