RAPAT KOORDINASI TIM PELAKSANA KEGIATAN
Operator Desa 02 Agustus 2019 12:42:04 WIB
Karangsari, 2 Agustus 2019 (SIDA SAMEKTA) Progres pembangunan Di Desa Karangsari Sudah Mencapai 62% dari total Anggaran Dana Desa Yang Sudah Di Transfer. Guna Percepatan Penyerapan dan terlaksananya Kegiatan maka dihari Kamis Tim Pelaksana Berkumpul untuk Melaksanakan Rapat Koordinasi.
Rapat Koordinasi TPK Pembangunan Desa Karangsari berkumpul di ruang Kasi Kesejahteraan untuk Melaporkan hasil pekerjaan yang telah selesai. Namun masih ada 1 kegiatan yang masih akan dilakukan di minggu depan yakni opnam fisik kegiatan tersebut.
Disela rapar koordinasi Kasi Kesejahteraan mengingatkan Tim Pelaksana Kegiatan untuk Tidak melupakan Tugas dan Tanggung Jawabnya. Tugas dan Tanggungjawab Tim Pengelola Kegiatan Pelaksana Pembangunan Tingkat Desa [TPK] Tahun Anggaran 2019 Adalah :
- Menyusun RAB;
- Menyusun spesifikasi teknis barang/Jasa jika diperlukan;
- Melaksanakan pembelian / pengadaan;
- Memeriksa Penawaran;
- Melakukan negosiasi ( Tawar menawar );
- Menandatangani surat perjanjian (ketua TPK);
- Melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan;
- Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan kepada Kepala Desa;
- Meneyerahkan hasil pekerjaan setelah selesai 100 % kepada Kepala Desa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |