BERIKUT ADALAH JENIS DENDA YANG BERADA DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Operator Desa 30 Juli 2019 15:16:20 WIB


Karangsari, Selasa Legi, 30 Juli 2019 (SIDA SAMEKTA) Berikut ini adalah jenis denda yang diterapkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.

PENCATATAN PERISTIWA PENTING

NO

JENIS LAYANAN

JANGKA WAKTU

DENDA

1.

Akta Kelahiran

60 hari sejak kelahiran

20.000

2.

Kelahiran Penduduk WNI di luar negeri

30 hari sejak Ybs kembali ke daerah

50.000

3.

Lahir mati orang asing

30 hari sejak lahir mati

50.000

4.

AKta Perkawinan

60 hari sejak perkawinan

5.

Akta Perkawinan WNI di luar NKRI

30 hari sejak ybs kembali ke daerah

50.000

6.

Pembatalan Perkawinan

90 hari setelah putusan Pengadilan

50.000

7.

Perceraian

60 hari sejak putusan pengadilan

50.000

8.

Perceraian WNI di luar NKRI

30 hari sejak ybs. kembali ke daerah

100000

9.

Pembatalan Perceraian

60 hari sejak putusan pengadilan

50.000

10

Pengangkatan anak

30 hari sejak salinan Penetapan Pengadilan diterima penduduk

100.000

11.

Pengakuan anak

30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak

25.000

12

Pengesahan anak

30 hari sejak pencatatan perkawinan orang tua

25.000

13

Perubahan nama

30 hari sejak salinan penetapan PN diterima penduduk

25.000

14

Perubahan Kewarganegaraan WNA menjadi WNI

60 hari sejak Berita Acara pengucapan Sumpah

50.000

15

Memilih warga Negara bagi anak yg Warga Negara ganda

14 hari sejak batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang untuk memilih warga Negara berakhir

50.000

16

Peristiwa penting lainnya

30 hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan

25.000

17

Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

30 hari sejak diterimanya putusan pengadilan negerai

20.000

18

Pembatalan akta pencatatan sipil

30 hari sejak diterimanya putusan pengadilan

20.000

 

 

 

PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN

NO

JENIS LAYANAN

JANGKA WAKTU

DENDA

1.

Perubahan Susunan Keluarga

30 hari sejak terjadinya perubahan

15.000

2.

Kehilangan KK

 

15.000

3.

Kehilangan KTP-el

14 hari sejak kelhilangan

25.000

4.

Pembetulan KK

30 hari sejak KK diterima oleh pemohon

15.000

5.

Pembetulan KTP-el

30 hari sejak KTP-el diterima oleh pemohon

15.000

6.

Kedatangan WNI dalam daerah

30 hari sejak surat ket. pindah diterbitkan

15.000

7.

Kedatangan OA yang memiliki Kitas / Kitap

30 hari sejak surat Ket. Pindah diterbitkan

100.000

8.

Pindah datang penduduk WNI dari luar daerah

30 hari sejak surat Ket. Pindah diterbitkan

30.000

9.

Pindah datang OA dari luar daerah

30 hari sejak surat Ket. Pindah diterbitkan

100.000

10.

Lapor tamu

3 hari sejak tanggal kedatangan

40.000

11.

Kehilangan SKTT

100.000

12.

Bepergian Tdk Bawa KTP

25.000

13.

Pelaporan Perubahan Status Perkawinan

30 hari sejak tanggal Perkawinan

30.000

Sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.6 Tahun 2015.

 

 

 

Dokumen Lampiran : BERIKUT ADALAH JENIS DENDA YANG BERADA DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN GUNUNGKIDUL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 6 TAHUN 2015


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps