SYARAT-SYARAT PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Operator Desa 30 Juli 2019 14:29:31 WIB

Karangsari, Selasa Legi, 30 Juli 2019 (SIDA SAMEKTA) PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

  1. Melaporkan perkawinan paling lambat 60 hari sejak perkawinan
  2. Mengisi formulir pelaporan perkawinan (F-2.12) dan melampirkan :
    • Surat keterangan telah  terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pemuka penghayat
    • Surat keterangan menikah dari desa
    • Fotocopy Kutipan akta kelahiran
    • Fotocopy KK dan KTP mempelai
    • Fotocopy KTP orangtua dan saksi
    • Kutipan akta perceraian/kematian bila pernah menikah
    • Ijin kawin dari TNI/POLRI
    • Ijin PN bila belum cukup umur dan ijin orangtua bila berusia kurang 21 tahun
    • Pasfoto hitam putih berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
    • Dokumen imigrasi bagi WNA

PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN

  1. Melaporkan pembatalan perkawinan paling lambat 90 hari sejak putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Mengisi formulir pelaporan pembatalan perkawinan (F-2.17) dan melampirkan :
    • Salinan penetapan Pengadilan Negeri
    • Surat pengantar Panitera Pengadilan Negeri
    • Kutipan Akta Perkawinan
    • Fotocopy KK dan KTP pemohon

 

TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

  1. Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten paling lama 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan perkawinan
  4. Dokumen yang dilampirkan :
    • Surat perkawinan dengan menunjukan aslinya
    • pasfoto suami dan istri
    • akta kelahiran
    • dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing
  5. Pejabat pencatatan sipil melakukan verifikasi dan validasi data, setelah sesuai maka akan dicatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
  6. Kutipan akta perkawinan diberikan masing-masing kepada suami dan istri
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps