SYARAT-SYARAT PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
Operator Desa 30 Juli 2019 14:29:31 WIB
Karangsari, Selasa Legi, 30 Juli 2019 (SIDA SAMEKTA) PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
- Melaporkan perkawinan paling lambat 60 hari sejak perkawinan
- Mengisi formulir pelaporan perkawinan (F-2.12) dan melampirkan :
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pemuka penghayat
- Surat keterangan menikah dari desa
- Fotocopy Kutipan akta kelahiran
- Fotocopy KK dan KTP mempelai
- Fotocopy KTP orangtua dan saksi
- Kutipan akta perceraian/kematian bila pernah menikah
- Ijin kawin dari TNI/POLRI
- Ijin PN bila belum cukup umur dan ijin orangtua bila berusia kurang 21 tahun
- Pasfoto hitam putih berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
- Dokumen imigrasi bagi WNA
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN
- Melaporkan pembatalan perkawinan paling lambat 90 hari sejak putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mengisi formulir pelaporan pembatalan perkawinan (F-2.17) dan melampirkan :
- Salinan penetapan Pengadilan Negeri
- Surat pengantar Panitera Pengadilan Negeri
- Kutipan Akta Perkawinan
- Fotocopy KK dan KTP pemohon
TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
- Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten paling lama 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan perkawinan
- Dokumen yang dilampirkan :
- Surat perkawinan dengan menunjukan aslinya
- pasfoto suami dan istri
- akta kelahiran
- dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing
- Pejabat pencatatan sipil melakukan verifikasi dan validasi data, setelah sesuai maka akan dicatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
- Kutipan akta perkawinan diberikan masing-masing kepada suami dan istri
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
Operator Desa
bisa dibantu...baca selengkapnya
08 Mei 2026 09:23:56 WIB -
Iaia
Halo...baca selengkapnya
07 Mei 2026 20:06:32 WIB -
Operator Desa
Minta No HP Jenengan Pak...baca selengkapnya
02 Juni 2025 08:29:27 WIB -
Supri Hartin
Pak Lilik Suka Nugraha ini apakah alumni SMPN 1 Se...baca selengkapnya
09 Mei 2025 04:15:35 WIB -
Muhamad Agus Fifaldi
...baca selengkapnya
17 Oktober 2023 10:31:58 WIB -
Ihsan Aji Anugrah
...baca selengkapnya
06 Oktober 2023 07:28:06 WIB -
Nn
Mantap Pak Lurah...baca selengkapnya
19 Januari 2023 10:03:17 WIB -
Agus Sutopo
Sipp... semoga acaranya sukses, lancar dan tertib...baca selengkapnya
27 September 2021 14:23:28 WIB -
Dwi
Rame iki......baca selengkapnya
31 Agustus 2021 19:15:17 WIB -
Agus Sutopo
Jannn diluar dugaan, ketua ku nyalon lurah lurrr ....baca selengkapnya
31 Agustus 2021 18:25:57 WIB
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
KARANGSARI
>
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
!doctype>
Maps
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |







