TATA CARA PINDAH KELUAR DAN PINDAH MASUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Operator Desa 30 Juli 2019 14:20:11 WIB
Karangsari, Selasa Legi, 30 Juli 2019 (SIDA SAMEKTA) Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Keluar Kabupaten Gunungkidul
ALUR |
PERSYARATAN |
Pemohon |
Membawa persyaratan :
|
RT |
Menerbitkan dan menandatangani Pengantar Pindah; |
RW |
Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT; |
Desa |
|
Kecamatan |
|
Disdukcapil |
|
Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Masuk Kabupaten Gunungkidul
ALUR |
PERSYARATAN |
Pemohon |
Membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI antar kabupaten / kota / provinsi dari disdukcapil asal dan KTP asli dari daerah asal; |
RT Asal |
|
RW |
|
Kelurahan |
Pemohon mengisi form F-1.38 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Kepala desa menandatangani form tersebut; |
Kecamatan |
Pemohon mengisi form F1-39 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Camat menandatangani form tersebut; |
Disdukcapil |
|
Pemohon |
Membawa kelengkapan berkas untuk cetak Kartu Keluarga di Kecamatan sebagai berikut :
|
Komentar atas TATA CARA PINDAH KELUAR DAN PINDAH MASUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |