TATA CARA PINDAH KELUAR DAN PINDAH MASUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

30 Juli 2019 14:20:11 WIB

Karangsari, Selasa Legi, 30 Juli 2019 (SIDA SAMEKTA) Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Keluar Kabupaten Gunungkidul

ALUR

PERSYARATAN

Pemohon

Membawa persyaratan :

  1. KK asli yang pindah;
  2. KTP asli yang pindah;

RT

Menerbitkan dan menandatangani Pengantar Pindah;

RW

Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT;

Desa

  1. Pemohon mengisi form F-1.34 (Form Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
  2. Kepala desa menerbitkan form F-1.33 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/ Kota atau Antar Provinsi);

Kecamatan

  1. Pemohon mengisi form F1-36 (Form Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi);
  2. Camat menerbitkan form F1-35 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);

Disdukcapil

  1. Petugas mencabut Kartu Keluarga  yang pindah;
  2. Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (F.1-37) dan biodata penduduk WNI;
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah WNI Antar Provinsi dan biodata penduduk WNI;

 

Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Masuk Kabupaten Gunungkidul

ALUR

PERSYARATAN

Pemohon

Membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI antar kabupaten / kota / provinsi dari disdukcapil asal dan KTP asli dari daerah asal;

RT Asal

  1. Menerbitkan Surat Pengantar yang menerangkan mengenai alamat domisili;
  2. Membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga

RW

  1. Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT;
  2. Membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga

Kelurahan

Pemohon mengisi form F-1.38 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Kepala desa menandatangani form tersebut;

Kecamatan

Pemohon mengisi form F1-39 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Camat menandatangani form tersebut;

Disdukcapil

  1. Operator mengambil data dari hasil konsolidasi dari data center kependudukan di pusat Jakarta berdasar Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  2. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah datang

Pemohon

Membawa kelengkapan berkas untuk cetak Kartu Keluarga di Kecamatan sebagai berikut :

  • Surat Keterangan Kedatangan WNI dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Gunungkidul;
  • Fotocopy kelengkapan berkas;
  • Asli KK yang ditumpangi bila menumpang KK;

Komentar atas TATA CARA PINDAH KELUAR DAN PINDAH MASUK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Kutipan Hari Ini

|

- -
Peta Kalurahan
Peta Wilayah
Chatbot Sari
Chatbot Sari - Kalurahan Karangsari
Chatbot AI

Kalurahan Karangsari

Klik ikon chat bulat di pojok kanan bawah untuk mulai bertanya pada Sari — asisten virtual yang terhubung dengan AI, siap menjawab pertanyaan seputar desa maupun topik umum lainnya.

Sari
Sari
Asisten Virtual • Karangsari
Pamong Kalurahan
1 / 24
LURAH
SUPRIYANA
2 / 24
CARIK
RAMDHAN ADJI P.
3 / 24
JAGABAYA
HERI SUPRIYANTA
4 / 24
KAMITUWA
SUWARJO
5 / 24
ULU-ULU
ANANG TRIANTO C.
6 / 24
DANARTA
WAHYU AJI S.
7 / 24
PANGRIPTA
SUTIYONO
8 / 24
TATA LAKSANA
GINARTO
9 / 24
Dukuh Ngasem
MARWAN HIDAYAT
10 / 24
Dukuh Kerdon
TUKIMIN
11 / 24
Dukuh Pugeran
AGUS SETIAWAN
12 / 24
Dukuh Duren
KASINO
13 / 24
Dukuh Purwo
SITI BADRIYAH I.
14 / 24
Dukuh Nganjir
ALIF RISKA F.
15 / 24
Dukuh Putuk
WAGIMAN
16 / 24
Dukuh Payaman
RUKMINI
17 / 24
Dukuh Karang
PRIYADI
18 / 24
Dukuh Jetak
DANAN
19 / 24
Dukuh Wates
SUKADI
20 / 24
Dukuh Kweni
BAMBANG ISTAHAM
21 / 24
Dukuh Badongan
SUPRIYANTA
22 / 24
Staf Pamong
ERNA WIJAYATI
23 / 24
Staf Pamong
AYU LARASATI
24 / 24
Staf Pamong
DESI KURNIAWATI

Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
Tanggal
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial