SYARAT-SYARAT PERGANTIAN KARTU KELUARGA (KK)

Operator Desa 30 Juli 2019 14:15:17 WIB

Karangsari, Selasa Legi, 30 Juli 2019 (SIDA SAMEKTA) Penggantian Kartu Keluarga

Proses ini diperuntukan bagi yang sudah terdaftar dalam salah satu KK yang mengajukan Permohonan KK baru, karena hilang atau rusak.

  1. Menyerahkan :
  • Surat pengantar RT yang diketahui RW dan Dukuh;
  1. Mengisi dangan baik dan benar Formulir :
  • Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16) yang tersedia di Desa atau silahkan unduh dari menu unduh formulir.
  1. Melampirkan syarat :
  • Surat keterangan hilang dari Desa, atau
  • KK yang rusak.
  • Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
KARANGSARI
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial