SYARAT-SYARAT PERGANTIAN KARTU KELUARGA (KK)
Operator Desa 30 Juli 2019 14:15:17 WIB
Karangsari, Selasa Legi, 30 Juli 2019 (SIDA SAMEKTA) Penggantian Kartu Keluarga
Proses ini diperuntukan bagi yang sudah terdaftar dalam salah satu KK yang mengajukan Permohonan KK baru, karena hilang atau rusak.
- Menyerahkan :
- Surat pengantar RT yang diketahui RW dan Dukuh;
- Mengisi dangan baik dan benar Formulir :
- Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16) yang tersedia di Desa atau silahkan unduh dari menu unduh formulir.
- Melampirkan syarat :
- Surat keterangan hilang dari Desa, atau
- KK yang rusak.
- Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga, atau
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bamuskal Karangsari Selenggarakan Muskal Penyusunan RKP 2026
- BLT BULAN JULI DISALURKAN
- PEMBANGUNAN COR BLOK BKK PADAT KARYA JOGJA ISTIMEWA
- PENYALURAN BLT BULAN JUNI 2025
- LAUNCHING KAMPUNG BERKAH KALURAHAN KARANGSARI
- PERMBERIAN LAMPU STICK OLEH POLSEK SEMIN
- PENYERAHAN HOK REHABILITASI JALAN DI PADUKUHAN KARANG
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
Cuaca
Tanggal
!doctype>