SYARAT-SYARAT PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK)

Operator Desa 30 Juli 2019 14:14:02 WIB

Karangsari, Selasa Legi, 30 Juli 2019 (SIDA SAMEKTA) Perubahan Kartu Keluarga

Proses ini diperuntukan bagi penduduk yang telah memiliki KK namun memerlukan Perubahan Data Keluarga yang karena ada penambahan anggota keluarga dalam KK karena peristiwa kelahiran , penambahan anggota keluarga dalam KK karena pindah datang (numpang KK) penambahan anggota keluarga dalam KK bagi orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing,
pengurangan anggota keluarga karena pindah pergi, meninggal dunia , perubahan biodata anggota keluarga.

  1. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami peristiwa kelahiran :
  1. Menyerahkan :
    • Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
  2. Mengisi dengan baik dan benar Formulir :
    • Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16).
  3. Melampirkan syarat :
    • KK lama.
    • Fotocopy dan/atau menunjukkan Kutipan Akta Kelahiran yang asli.
  1. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga bagi penduduk WNI :
  1. Menyerahkan :
    • Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
  2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir :
    • Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16).
  3. Melampirkan syarat :
    • KK lama.
    • KK lama dari Keluarga yang akan diikuti.
    • Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
  1. Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
  1. Menyerahkan :
    • Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
  2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir :
    • Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16).
    • Formulir Biodata Penduduk untuk Orang Asing (F-1.06).
  3. Melampirkan syarat :
    • KK lama dari Keluarga yang akan diikuti.
    • Paspor.
    • Izin Tinggal Tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  1. Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK :
  1. Menyerahkan :
    • Pengantar dari RT yang diketahui RW dan Dukuh.
  2. Mengisi dangan baik dan benar Formulir :
    • Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.16).
  3. Melampirkan syarat :
    • KK lama.
    • Akte Kematian; atau
    • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komentar atas SYARAT-SYARAT PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
PAMONG KALURAHAN
1 / 3
Caption Text
2 / 3
Caption Two
3 / 3
Caption Three

Chatbot Sari
Chatbot Sari - Kalurahan Karangsari
Chatbot AI

Kalurahan Karangsari

Klik ikon chat bulat di pojok kanan bawah untuk mulai bertanya pada Sari — asisten virtual yang terhubung dengan AI, siap menjawab pertanyaan seputar desa maupun topik umum lainnya.

Sari
Sari
Asisten Virtual • Karangsari
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial