Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2026

Operator Desa 13 April 2026 09:16:23 WIB

Karangsari, 13 April 2026 (SIDA SAMEKTA) Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, dilakukan penyesuaian sistem kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Dokumen Lampiran : Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Tanggal

Maps