Laporan Realisasi APB-Kal Bulan Januari 2026

Operator Desa 02 Februari 2026 11:22:19 WIB

Karangsari, 2 Februari 2026 (SIDA SAMEKTA). Sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019.

Maka Pemerintah Kalurahan Karangsari melaporkan Realisasi Pelaksaan APB-Kal Karangsari bulan Januari sejumlah 2 bendel dan 1 Bendel SPJ bulan Januari Kepada Panewu dan Kepada DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul Melalui Kepala Jawatan Praja Kapanewon Semin.

Adapun Realisasi Pendapatan pada Bulan Januari 2026 adalah sebesar Rp. 80.229.522,00

Adapun Realisasi Belanja pada Bulan Januari adalah sebesar Rp. 80.885.749,00 Laporan Belanja tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang tertuang dalam APB-Kal antara lain:

  1. Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Sebesar Rp. 80.285.749,00
  2. Belanja Bidang Pelaksaan Pembangunan Sebesar Rp. 600.000.00
  3. Belanja Bidang Pembinaan Masyarakat Sebesar Rp 0,00
  4. Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sebesar Rp. 0,00
  5. Belanja Bidang Penanggulangan Bencana Sebesar Rp. 0.00

Pemerintah Kalurahan Karangsari Sendiri Menyusun dan Membuat Laporan Pelaksanaan Realisasi APB Kalurahan Bulan Januari ini sebagai salah satu bentuk Transparansi Publik.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
KARANGSARI
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial