PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 57 TAHUN 2018

Operator Desa 30 Juli 2019 13:04:46 WIB

Karangsari, Selasa Legi, 30 Juli 2019 (SIDA SAMEKTA) Sering mendengar Pertanyaan dari warga masyarakat terkait harga yang dianggarkan di APBDes berbeda dari harga di pasaran. 

Ada lagi keluhan, terkait dengan Upah Tukang dan Pekerja dalam kegiatan Infrastruktur yang dinilai terlalu rendah dan tidak sesuai dengan yang berlaku di masyarakat.

Belum lagi Honor Tim Pelaksana Kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan beban kerjanya.

Ya, memang harga-harga barang, baik berupa material, konsumsi, dan lainnya yang ditetapkan di APBDes berbeda dengan kondisi riil di masyarakat. Kenapa? karena untuk harga yang didapat dari warga masyarakat tidak dibebani Pajak sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah. dan untuk menentukan harga dalam penghitungan anggaran, Pemerintah Desa tidak dapat semaunya memasukkan harga. Pemerintah Desa harus mengacu pada Ketentuan sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Bupati setiap Tahunnya. Selain itu, Pemerintah Desa dalam mentapkan APBDes harus melalui Musyawarah Desa Perencanaan, lalu Musyawarah Pembangunan Desa dan terakhir harus disetujui oleh BPD. Silahkan Cermati Perbup GK Nomor 57 Tahun 2018 tentang SHBJ 2019

Dan yang paling penting, dalam memepertanggungjawbakan pengelolaan keuangan, Pelaksana Kegiatan dituntut untuk mempertanggungjawabkan kegiatan dengan dokumen pendukung dan hasil kegiatannya yang sesuai dengan Spesifikasi dan harga yang sesuai.

Mari Awasi Dana Desa, dengan ketentuan yang ada

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps