Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan (Musrenbang Kalurahan) dalam rangka penyusunan Rencana Ker

Operator Desa 15 September 2025 08:43:14 WIB

Karangsari, 11 September 2025 (SIDA SAMEKTA) Pemerintah Kalurahan Karangsari Kapanewon Semin mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan (Musrenbang Kalurahan) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2026, DURKP Tahun 2027, Serta Dana Keistimewaan 2028.

Panitia Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan Karangsari mengundang segenap komponen masyarakat yang terdiri dari Kapanewon Semin yang dihadiri Panewu Semin, Kepala Jawatan Praja dan Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Semin, Kepala Puskesmas, UPT Beserta Jajaranya, Lurah beserta Pamong Kalurahan, PKK, Karang Taruna, LPMK, Perwakilan RT/RW, Kader Kesehatan Kalurahan Karangsari, Lembaga Pendidikan Yang Ada Di Kalurahan Karangsari, Pendamping Desa, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, Serta Tokoh Masyarakat Karangsari.

Carik Karangsari, Ramdhan Adji Purwanto Memaparkan Materi Evaluasi RKP-Kal 2025 dan Rencana Prioritas RKP-Kal 2026. Capaian Apa Saja Yang Telah Dilaksanakan Pemerintah Kalurahan Semester 1 Tahun 2025 dan Rencana RKP-Kal 2026 Berdasarkan Singkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Kebijakan Pemerintah Kalurahan Karangsari. Usulan kegiatan yang menjadi prioritas dari hasil Musrenbang Kalurahan ini akan dibawa pada Musrenbang Kapanewon yang masih akan diadu dengan usulan dari Kalurahan lain. 

Selanjutnya Dilakukan Sidang Kelompok Sesuai Bidang, Antara Lain:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan
  2. Pelaksanaan Pembangunan
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan
  4. Pemberdayaan Masyarakat.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah kalurahan menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Muskal dalam rangka penyusunan RKPKal TA 2026 yaitu :

  1. Menyepakati Hasil Pelaksanaan RKP-Kalurahan Tahun 2025 Sampai Bulan Juni 2025.
  2. Menyepakati Kegiatan Kegiatan Wajib Yang Akan dilaksanakan di Tahun 2026.
  3. Menyepakati Kegiatan Prioritas di Tahun 2026.
  4. Dan Menyepakati DURKP Tahun 2027 Baik kegiatan Yang Dibiayai Oleh Kabupaten (PIS dan PIWK) APBD DIY, APBN, Dan Dana Keistimewaan Tahun 2028.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps