Dapatkan Arahan dari Kepala Dinas, Sebanyak 144 Carik Ikuti Pembinaan di Griyo Tabon

29 April 2025 08:18:55 WIB

Karangsari, 29 April 2025 (SIDA SAMEKTA) Sesuai dalam struktur organisasi pemerintahan desa, kedudukan Carik mempunyai peran yang sangat strategis, sebagai salah satu unsur dalam melaksanakan program program yang telah disusun oleh Pemerintah Desa/Kalurahan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Bp Sujarwo selaku Kepala Dinas DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul dalam acara Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan yang dilaksanakan di Griyo Tabon, Temu, Pulutan, Wonosari (28/04/2025). Peningkatan Kapasitas ini sebagai rangkaian kegiatan sebelumnya dimana telah dilakukan terhadap Bamuskal, Ulu-ulu, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Lebih lanjut Kepala Dinas menekankan poin-poin penting berkaitan dengan titik kritis berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Carik, yaitu :

  1. Carik mempunyai tupoksi pokok pada Perencanaan, Ketatausahaan, dan Administrasi Umum. Ini perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Carik sebagai Koordinator sekaligus juga sebagai verifikator.
  2. Carik harus memahami manajemen resiko, dimulai dari kehati-hatian dalam membubuhkan paraf dan tanda tangan pada dokumen.
  3. Jangan pernah melaksanakan tugas yang yang bukan ketugasannya, juga jangan menyerahkan ketugasan Carik pada orang lain.
  4. Dalam melakukan verifikasi Carik harus berpegang pada kebenaran formal, yakni kebenaran sesuai dengan standar regulasi.
  5. Bila terjadi permasalahan harus memaksimalkan komunikasi internal atau lingkungan Kalurahan, juga komunikasi linier berjenjang dari Panewu, DPMKP2KB, dan Inspektorat. Jangan sekali kali melalui pihak ketiga karena implikasinya akan makin luas.
  6. Bila melakukan komunikasi, usahakan membuat telaah tertulis sebagai bukti otentik kronologi sebuah kejadian.
  7. Media adalah mitra, namun berhati-hatilah dalam memberikan pernyataan, karena dalam kedudukannya Carik bisa dianggap mewakili Pemerintah Kalurahan.

Setelah materi dari Kepala Dinas kemudian dilanjutkan oleh Bp Kris, yang memperluas tugas pokok fungsi Carik ditinjau dari segi peraturan hukum yang berlaku.

Pertemuan ini berlangsung dalam suasana akrab dan cair dengan tanya jawab yang tidak terkesan formal. Acara diakhiri dengan makan siang bersama.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Kutipan Hari Ini

|

- -
Peta Kalurahan
Peta Wilayah
Chatbot Sari
Chatbot Sari - Kalurahan Karangsari
Chatbot AI

Kalurahan Karangsari

Klik ikon chat bulat di pojok kanan bawah untuk mulai bertanya pada Sari — asisten virtual yang terhubung dengan AI, siap menjawab pertanyaan seputar desa maupun topik umum lainnya.

Sari
Sari
Asisten Virtual • Karangsari
Pamong Kalurahan
1 / 24
LURAH
SUPRIYANA
2 / 24
CARIK
RAMDHAN ADJI P.
3 / 24
JAGABAYA
HERI SUPRIYANTA
4 / 24
KAMITUWA
SUWARJO
5 / 24
ULU-ULU
ANANG TRIANTO C.
6 / 24
DANARTA
WAHYU AJI S.
7 / 24
PANGRIPTA
SUTIYONO
8 / 24
TATA LAKSANA
GINARTO
9 / 24
Dukuh Ngasem
MARWAN HIDAYAT
10 / 24
Dukuh Kerdon
TUKIMIN
11 / 24
Dukuh Pugeran
AGUS SETIAWAN
12 / 24
Dukuh Duren
KASINO
13 / 24
Dukuh Purwo
SITI BADRIYAH I.
14 / 24
Dukuh Nganjir
ALIF RISKA F.
15 / 24
Dukuh Putuk
WAGIMAN
16 / 24
Dukuh Payaman
RUKMINI
17 / 24
Dukuh Karang
PRIYADI
18 / 24
Dukuh Jetak
DANAN
19 / 24
Dukuh Wates
SUKADI
20 / 24
Dukuh Kweni
BAMBANG ISTAHAM
21 / 24
Dukuh Badongan
SUPRIYANTA
22 / 24
Staf Pamong
ERNA WIJAYATI
23 / 24
Staf Pamong
AYU LARASATI
24 / 24
Staf Pamong
DESI KURNIAWATI

Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
Tanggal
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial