Dapatkan Arahan dari Kepala Dinas, Sebanyak 144 Carik Ikuti Pembinaan di Griyo Tabon

Operator Desa 29 April 2025 08:18:55 WIB

Karangsari, 29 April 2025 (SIDA SAMEKTA) Sesuai dalam struktur organisasi pemerintahan desa, kedudukan Carik mempunyai peran yang sangat strategis, sebagai salah satu unsur dalam melaksanakan program program yang telah disusun oleh Pemerintah Desa/Kalurahan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Bp Sujarwo selaku Kepala Dinas DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul dalam acara Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan yang dilaksanakan di Griyo Tabon, Temu, Pulutan, Wonosari (28/04/2025). Peningkatan Kapasitas ini sebagai rangkaian kegiatan sebelumnya dimana telah dilakukan terhadap Bamuskal, Ulu-ulu, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Lebih lanjut Kepala Dinas menekankan poin-poin penting berkaitan dengan titik kritis berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Carik, yaitu :

  1. Carik mempunyai tupoksi pokok pada Perencanaan, Ketatausahaan, dan Administrasi Umum. Ini perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Carik sebagai Koordinator sekaligus juga sebagai verifikator.
  2. Carik harus memahami manajemen resiko, dimulai dari kehati-hatian dalam membubuhkan paraf dan tanda tangan pada dokumen.
  3. Jangan pernah melaksanakan tugas yang yang bukan ketugasannya, juga jangan menyerahkan ketugasan Carik pada orang lain.
  4. Dalam melakukan verifikasi Carik harus berpegang pada kebenaran formal, yakni kebenaran sesuai dengan standar regulasi.
  5. Bila terjadi permasalahan harus memaksimalkan komunikasi internal atau lingkungan Kalurahan, juga komunikasi linier berjenjang dari Panewu, DPMKP2KB, dan Inspektorat. Jangan sekali kali melalui pihak ketiga karena implikasinya akan makin luas.
  6. Bila melakukan komunikasi, usahakan membuat telaah tertulis sebagai bukti otentik kronologi sebuah kejadian.
  7. Media adalah mitra, namun berhati-hatilah dalam memberikan pernyataan, karena dalam kedudukannya Carik bisa dianggap mewakili Pemerintah Kalurahan.

Setelah materi dari Kepala Dinas kemudian dilanjutkan oleh Bp Kris, yang memperluas tugas pokok fungsi Carik ditinjau dari segi peraturan hukum yang berlaku.

Pertemuan ini berlangsung dalam suasana akrab dan cair dengan tanya jawab yang tidak terkesan formal. Acara diakhiri dengan makan siang bersama.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps