83.51 % Pajak PBB-P2 Putuk Disetoran.

Operator Desa 21 April 2025 12:43:38 WIB

Karangsari, 21 April 2025 (SIDA SAMEKTA). Padukuhan Putuk, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Semin Sudah Menyelesaikan Pembayaran PBB-P2 2025 Sebesar 83.51% atau Rp. 8.000.000,00 ( Delapan Juta Rupiah) Dari Ketetapan. Pembayaran PBB P-2 Padukuhan Putuk Melalui Petugas Pungut Saudara Wagiman S.Pd.

Sebelumnya Ketetapan PBB-P2 2025 Padukuhan Putuk Adalah Kurang Lebih Rp. 9.579.169,00 ( Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) Sesuai dengan informasi yang diberikan oleh koordinator petugas pungut PBB P-2 Kalurahan Karangsari, Heri Supriyanta membenarkan Bahwa Padukuhan Putuk Telah  Membayar Pajak PBB-P2 2025 Sebesar 83.51% dari Ketetapan.

“Terima Kasih Kepada Warga Masyarakat Dusun Putuk Yang Telah Melaksanakan Pembayaran PBB P-2 2025, dan Yang Belum Menyelesaikan Pembayaran Agar Segera Melaksanakan Pembayaran Sebelum Batas Waktu Yang Telah Disepakati”  Tutup Heri Supriyanta.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps