Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2025

Operator Desa 05 Maret 2025 08:27:55 WIB

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2025 dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, berikut adalah ketentuan pelaksanaan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M:

 

1. **Jam Kerja 5 Hari/Minggu:**

   - Senin-Kamis: 07.30 - 14.45 WIB (Istirahat 11.45 - 12.15 WIB)

   - Jumat: 07.30 - 14.00 WIB (Istirahat 11.45 - 12.45 WIB)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps