SPPT PBB-P2 2025.

Operator Desa 19 Februari 2025 12:00:46 WIB

Karangsari, 19 Februari 2025 (SIDA SAMEKTA) Tim Intensifikasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kalurahan Karangsari menerima berkas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 se-Kalurahan Karangsari.

Petugas distribusi yang menyerahkan adalah Ibu Tutik (Mantri Pajak) mewakili Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul dan diterima oleh Heri Supriyanta (Jagabaya), Berdasarkan Berita Acara serah terima, berkas yang diterima antara lain adalah:

  1. Jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 5.235 lembar
  2. Jumlah Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) sebanyak 1 bendel, dengan
  3. Jumlah Ketetapan sebesar Rp. 131.074.461,-

 

Menurut keterangan Mantri Pajak Ibu Tutik, setelah berkas didistribusikan ke Kalurahan, maka dalam waktu 30 hari kalender maksimal dari tanggal 1 - 31 Maret 2025, SPPT PBB-P2 harus segera disampaikan ke Wajib Pajak. Setelahnya bisa langsung dibayarkan ke tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan, bisa ke loket pembayaran BKAD, melalui bank mitra dan bisa juga melalui e-commerce. Jatuh tempo pembayaran selamba-lambatnya pada 30 September 2025.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps