REKONSILIASI EARMARK DAN NON EARMARK 2025
Operator Desa 05 Februari 2025 13:54:18 WIB
Karangsari, 5 Februari 2025 (SIDA SAMEKTA) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Kalurahan, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Anggaran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmark) Tahun Anggaran 2025 meliputi, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Perubahan Iklim, Penyediaan layanan Dasar Kesehatan Skala Kalurahan/Stunting, Ketahanan Pangan, Pengembangan Potensi Unggulan Kalurahan, Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk percepatan Implementasi Kalurahan Digital dan Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai.
Pendamping Desa Melakukan Koordinasi Dengan Carik Guna Menentukan Pagu Dana Earmark dan Non Earmark DD 2025.
Hal Ini Dilakukan Guna Percepatan Penyaluran Anggaran Dari APBN 2025.
Disela Koordinasi Pendamping Desa Meindartono mengingatkan Beberapa Catatan Tentang Hal Hal yang Harus dilaksanakan oleh pemerintah Kalurahan Guna Percepatan Serapan Anggaran Dana Desa Tahap I. Catatan Tersebut adalah:
- Verifikasi Lokasi Kegiatan Pembangunan (Dokumentasi)
- Pembekalan TPK
- Pemetaan Kegiatan Anggaran Dana Kalurahan Tahap I
- Penyerapan Silpa Dana Kalurahan Tahun 2024.
Kami Akan Berupaya Bekerja Lebih Baik dari Tahun-Tahun Sebelumnya Agar Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan Berjalan Optimal Sehingga Anggaran Dana Desa Terserap Secara Maksimal.
“ Saya Tidak Bisa Bekerja Sendiri dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Di Kalurahan, Saya Harus Didukung Oleh Perangkat Kalurahan, Perangkat Kapanewon, Dan Pendamping Desa, Dan Mari Bekerja Sama Agar Pembangunan Di Kalurahan Karangsari Tidak Ketinggalan Dari Kalurahan-Kalurahan Yang Lain” Ucap Carik.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |