PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Operator Desa 22 Juli 2019 10:56:15 WIB

Senin Pon, 22 Juli 2019 (SIDA SAMEKTA) Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran.

Ketentuan:

  1. Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
  2. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan dari Kepala Instansi Pelaksana
  3. Menyelesaikan Proses permohonan Kartu Keluarga untuk mendapatkan NIK bagi anak yang akan dicarikan Akta Kelahiran.
  4. Mengisi Formulir :
  1. F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
  2. F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
  3. F-2.02 : Untuk  Kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya
  4. F-2.03 : Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya
  5. F-2.04 : Untuk kelahiran orang asing
  1. Menyerahkan persyaratan :
  1. Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
  2. Surat Pengantar dari Desa / kelurahan
  3. Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orang tua
  4. Fotocopy KK Orang Tua
  5. Fotocopy KTP Orang tua

Catatan:

  1. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap

Fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang

  1. Untuk pencatatan Kelahiran bagi anak temuan:

Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan Pejabat Pencatat Sipil di Kabupaten/Kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps