PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
Operator Desa 22 Juli 2019 10:56:15 WIB
Senin Pon, 22 Juli 2019 (SIDA SAMEKTA) Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran.
Ketentuan:
- Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
- Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan dari Kepala Instansi Pelaksana
- Menyelesaikan Proses permohonan Kartu Keluarga untuk mendapatkan NIK bagi anak yang akan dicarikan Akta Kelahiran.
- Mengisi Formulir :
- F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
- F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
- F-2.02 : Untuk Kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya
- F-2.03 : Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya
- F-2.04 : Untuk kelahiran orang asing
- Menyerahkan persyaratan :
- Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
- Surat Pengantar dari Desa / kelurahan
- Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orang tua
- Fotocopy KK Orang Tua
- Fotocopy KTP Orang tua
Catatan:
- Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
Fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Untuk pencatatan Kelahiran bagi anak temuan:
Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan Pejabat Pencatat Sipil di Kabupaten/Kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
Cuaca
Tanggal
!doctype>