PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Operator Desa 22 Juli 2019 10:56:15 WIB

Senin Pon, 22 Juli 2019 (SIDA SAMEKTA) Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran.

Ketentuan:

  1. Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
  2. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan dari Kepala Instansi Pelaksana
  3. Menyelesaikan Proses permohonan Kartu Keluarga untuk mendapatkan NIK bagi anak yang akan dicarikan Akta Kelahiran.
  4. Mengisi Formulir :
  1. F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
  2. F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
  3. F-2.02 : Untuk  Kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya
  4. F-2.03 : Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya
  5. F-2.04 : Untuk kelahiran orang asing
  1. Menyerahkan persyaratan :
  1. Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
  2. Surat Pengantar dari Desa / kelurahan
  3. Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orang tua
  4. Fotocopy KK Orang Tua
  5. Fotocopy KTP Orang tua

Catatan:

  1. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap

Fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang

  1. Untuk pencatatan Kelahiran bagi anak temuan:

Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan Pejabat Pencatat Sipil di Kabupaten/Kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
KARANGSARI
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial