PENETAPAN APBKAL 2025

Operator Desa 08 Januari 2025 12:30:42 WIB

Karangsari, 8 Januari 2024 (SIDA SAMEKTA) Bertempat Di Aula Balai Kalurahan Karangsari, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul Dilaksanakan Sidang Penetapan Peraturan Kalurahan Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Karangsari Tahun 2025.

Dalam Acara Ini Hadir Lurah,Pamong, Bamuskal,dan Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa Karangsari.

Setelah Surat Keputusan Panewu Semin Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan Karangsari, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 Terbit Dilakukan Pembahasan Dan Penetapan Peraturan Kalurahan Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun 2024 Antara Pemerintah Kalurahan Dan Bamuskal.

Setelah Melakukan Pembahasan, Ditetapkan Peraturan Kalurahan Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun 2025.

Perlu Diketahui Sebelumnya Bahwa Peraturan Kalurahan Ini Telah Disusun Bersama Kapanewon dan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Supaya Penyusunan APBKal 2025 ini Sesuai Dengan Segala Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps