AYO SEGERA MEMBUAT KTP

Operator Desa 22 Juli 2019 10:32:30 WIB

Senin Pon, 22 Juli 2019 (SIDA SAMEKTA). Sudahkah anda memiliki KTP? Pertanyaan itu ditujukan bagi anda yang sudah memasuki usia 17 tahun keatas. Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang kependudukan, warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun, wajib memiliki KTP. KTP adalah kartu tanda penduduk dimana pada kartu tersebut terdapat informasi diri dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang satu sama lain tidak akan sama.

Mengikuti perkembangan teknologi yang semakin canggih, keberadaan KTP pun mengalami perubahan. Sejak tahun 2013, kita mengenal istilah baru yaitu e-KTP atau KTP elektronik. E-KTP merupakan kartu kependudukan baru yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi, karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat. Selain itu, e-KTP juga berlaku seumur hidup sehingga setiap penduduk hanya akan memiliki satu e-KTP walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal ke luar kabupaten/kota, provinsi atau pulau sekalipun.

Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka mengurangi potensi penyalahgunaan data ganda penduduk yang dapat digunakan untuk tindakan kejahatan, penipuan, terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena kasus narkoba atau korupsi. Saat ini, pemerintah bahkan telah memberlakukan sistem integrasi data dari e-KTP dengan identitas lainnya seperti SIM dan Paspor. Ini mungkin terjadi karena pada e-KTP terdapat digit angka khusus yang dimiliki setiap warga negara sebagai identitas dirinya. Angka khusus itu disebut NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang selanjutnya digunakan untuk diintegrasikan dengan identitas lainnya.

Berikut ini adalah tata cara penerbitan KTP-Elektronik, antara Lain:

1.Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia

  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • Fotocopy KK
  • Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata

2.Pengurusan KTP karena perubahan data

  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • KTP lama
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy data pendukung perubahan seperti Surat Nikah/Akta Perkawinan, Akta Lahir dan atau data pendukung lain

3.Pengurusan KTP karena hilang/rusak

  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • KTP lama
  • Fotocopy KK
  • KTP yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps