PENTINGNYA AKTA KEMATIAN

Operator Desa 22 Juli 2019 09:12:34 WIB

Senin Pon, 22 Juli 2019. (SIDA SAMEKTA) Proses Pengurusan Akta Kematian Sangatlah Mudah. Guna Mengubah pola masyarakat yang belum mengurus pembuatan Akta Kematian Pemerintah Desa Karangsari Selalu Berkoordinasi dengan Perangkat desa .

Adapun persyaratan Membuat Akta Kematian Adalah :

  1. Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan
  2. Fc. Akta kelahiran
  3. Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
  4. Fc. Kartu Keluarga
  5. Fc. KTP dua orang saksi

Selain itu Akta Kematian sangat bermanfaat bagi masyarakat antara lain:

  1. Mencegah Data Almarhum Disalahgunakan
  2. Memastikan Keakuratan Data Penduduk
  3. Mengurus Penetapan Ahli Waris
  4. Mengurus Pensiunan Janda atau Duda
  5. Mengurus Klaim Asuransi
  6. Persyaratan untuk Melaksanakan Perkawinan Kembali
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
Galeri Foto
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
KARANGSARI
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial