SURAT EDARAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 050/3261
Operator Desa 19 Juli 2019 13:13:42 WIB
Jum'at Kliwon, 19 Juli 2019 ( SIDA SAMEKTA). Pembangunan desa pada dasarnya merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki. Agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang relatif terbatas, maka diperlukan perencanaan yang baik dan sistematis melalui tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah maupun perencanaan tahunan di desa.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan nasional, daerah, dan desa pada dasarnya memiliki hubungan yang saling terkait. Dengan demikian dokumen perencanaan di desa juga harus mengacu dan/atau menjadi masukan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan nasional. Hal ini sesuai Pasal 79 ayat 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Perencanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten.
Perencanaan pembangunan desa sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, disusun dalam 2 (dua) tahapan yaitu perencanaan jangka menengah 6 (enam) tahunan berupa RPJMDesa dan perencanaan pembangunan tahunan desa berupa RKPDesa. Dokumen perencanaan pembangunan desa harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang ada di desa, melalui tahapan-tahapan dan forum musyawarah baik Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) maupun forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan desa merupakan suatu proses demokratis yang ditandai adanya keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat desa.
Penyusunan perencanaan pembangunan desa harus mengacu pada daftar kewenangan yang dimiliki oleh desa, sehingga masing-masing desa tidak merencanakan program kegiatan yang bukan menjadi kewenangannya. Untuk itu maka dalam penyusunan perencanaan pembangunan harus berpedoman pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Gunungkidul.
Dokumen Lampiran : SURAT EDARAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 050/3261
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
-
Operator Desa
bisa dibantu...baca selengkapnya
08 Mei 2026 09:23:56 WIB -
Iaia
Halo...baca selengkapnya
07 Mei 2026 20:06:32 WIB -
Operator Desa
Minta No HP Jenengan Pak...baca selengkapnya
02 Juni 2025 08:29:27 WIB -
Supri Hartin
Pak Lilik Suka Nugraha ini apakah alumni SMPN 1 Se...baca selengkapnya
09 Mei 2025 04:15:35 WIB -
Muhamad Agus Fifaldi
...baca selengkapnya
17 Oktober 2023 10:31:58 WIB -
Ihsan Aji Anugrah
...baca selengkapnya
06 Oktober 2023 07:28:06 WIB -
Nn
Mantap Pak Lurah...baca selengkapnya
19 Januari 2023 10:03:17 WIB -
Agus Sutopo
Sipp... semoga acaranya sukses, lancar dan tertib...baca selengkapnya
27 September 2021 14:23:28 WIB -
Dwi
Rame iki......baca selengkapnya
31 Agustus 2021 19:15:17 WIB -
Agus Sutopo
Jannn diluar dugaan, ketua ku nyalon lurah lurrr ....baca selengkapnya
31 Agustus 2021 18:25:57 WIB
Survey Kepuasan Masyarakat
Jam
KARANGSARI
Kurs Rupiah
Translate
Tanggal
Maps
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









