MUSYAWARAH MUFAKAT PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARAN DESA (BPD) DESA KARANGSARI PERIODE 2019-2025
Operator Desa 09 Juli 2019 11:13:21 WIB
Selasa Kliwon, 9 Juli 2019 (SIDA SAMEKTA). Menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018. Panitia Pengisian BPD bekerja sama dengan Pemerintah Desa Karangsari melakukan Musyawarah dalam menentukan BPD periode 2019-2025.
dalam musyawarah ini Kepala Desa Karangsari mengajak seluruh calon anggota BPD terpilih bekerja sama demi kaangsari yang lebih. Calon anggota yang telah melengkapi persyaratan administrasi sebanyak 24 orang.
BPD Desa Karangsari sendiri berjumlah 9 orang yang mewakili wilayah padukuhan dan mewakili unsur perempuan.
Dalam Musyawarah Mufakat Tadi telah didapat Calon Anggota terpilih sebagai Berikut.
- Marwan Hidayat Mewakili Padukuhan Ngasem
- Hadi Subagyo Mewakili Padukuhan Kerdon dan Pugeran
- Sulastri Mewakili Padukuhan Duren dan Purwo
- Mujiyono Mewakili Padukuhan Nganjir
- Supriyana Mewakili Padukuhan Putuk dan Payaman
- Eko Puspito Mewakili Padukuhan Karang dan Jetak
- Eko Wardani Mewakili Padukuhan Wates dan Kweni
- Widodo Mewakili Padukuhan Badongan, dan
- Supriyanti mewakili unsur perempuan di 13 Padukuhan Desa Karangsari.
Dari Kesemuanya sudah disepakati dan segera mungkin akan dilaporkan kepada Bupati Gunungkidul Melalui Camat Semin.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |