SPPT PBB-P2 2024
Operator Desa 29 Februari 2024 11:14:42 WIB
Karangsari, 29 Februari 2024 (SIDA SAMEKTA). Tim Intensifikasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kalurahan Karangsari menerima berkas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 se-Kalurahan Karangsari.
Petugas distribusi yang menyerahkan adalah Ibu Tutik (Mantri Pajak) mewakili Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul dan diterima oleh Heri Supriyanta (Jagabaya), Berdasarkan Berita Acara serah terima, berkas yang diterima antara lain adalah:
- Jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 5.234 lembar
- Jumlah Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) sebanyak 1 bendel, dengan
- Jumlah Ketetapan sebesar Rp. 131.089.010,-
Menurut keterangan Mantri Pajak Ibu Tutik, setelah berkas didistribusikan ke Kalurahan, maka dalam waktu 30 hari kalender maksimal dari tanggal 1 - 31 Maret 2024, SPPT PBB-P2 harus segera disampaikan ke Wajib Pajak. Setelahnya bisa langsung dibayarkan ke tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan, bisa ke loket pembayaran BKAD, melalui bank mitra dan bisa juga melalui e-commerce. Jatuh tempo pembayaran selamba-lambatnya pada 30 September 2024.
Ditemui terpisah setelah mengikuti sosialisasi pengelolaan PBB di RR BKAD Kabupaten Gunungkidul, Jagabaya Selaku Koordinator Tim Intensifikasi Pembayaran PBB Kalurahan Karangsari menyampaikan bahwa secepatnya akan melakukan rapat koordinasi dengan Dukuh sebelum SPPT PBB-P2 disampaikan ke wajib pajak. Koordinasi ini menyangkut teknis penyampaian dan pengelolaan PBB tahun 2024 ini, tujuannya agar nanti pengelolaan dan pembayaran akan lebih maksimal.
"Minggu Ke-1 bulan Maret nanti akan kami pilah, pencermatan ulang dan merekapitulasi per Padukuhan, mana-mana saja yang memang nanti tidak bisa tersampaikan ke Wajib Pajak karena alesan tertentu, nanti akan kami buat buku pengelolannya, seingga bisa menjadi alat kontrol tim", ungkap Heri Supriyanta.
"Tantangan yang dihadapi di lapangan tidak mudah namun Tim akan akan berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas dan kewajibannya", tutup Heri.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |