TUGAS DAN KEWAJIBAN PANTARLIH PADA PEMILU 2024
Operator Desa 13 Februari 2023 13:14:34 WIB
- Tugas Pantarlih meliputi:
- membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
- melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
- menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Kewajiban Pantarlih meliputi:
- melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Indonesia Raya 3 Stanza
- Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Bencana.
- GOTONG ROYONG PEMBANGUNAN TALUD MAKAM.
- Logo Hari Jadi Gunungkidul ke-195
- MBG Menyasar Pelajar di Kalurahan Karangsari
- Rasulan, Pelestarian Budaya Jawa Di Padukuhan Kerdon.
- Padukuhan Purwo, Mengimplementasikan SE Bupati Nomor 30 Tahun 2025
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
Cuaca
Tanggal
!doctype>















Time in Yogyakarta 