TUGAS DAN KEWAJIBAN PANTARLIH PADA PEMILU 2024

Operator Desa 13 Februari 2023 13:14:34 WIB

 

  • Tugas Pantarlih meliputi:
  1. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  2. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  3. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  4. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Kewajiban Pantarlih meliputi:
  1. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
  2. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps