TUGAS DAN KEWAJIBAN PANTARLIH PADA PEMILU 2024
Operator Desa 13 Februari 2023 13:14:34 WIB
- Tugas Pantarlih meliputi:
- membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
- melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
- menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Kewajiban Pantarlih meliputi:
- melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
SELAMAT DATANG DI WEBSITE
Cuaca
Tanggal
!doctype>