PENYERAHAN AKTA KEMATIAN OLEH LURAH KARANGSARI
Operator Desa 18 November 2022 11:30:21 WIB
Karangsari, 18 November 2022 (SIDA SAMEKTA) Akta Kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna mencatat kematian seseorang yang akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Fungsi Akta Kematian adalah :
- Mencegah penyalahgunaan data. Mengurus akta kematian membantu melindungi data-data seseorang yang sudah meninggal dunia. Sebab setelah akta kematian terbit, maka data-data penduduk yang sudah meninggal dunia akan dihapus dari sistem daftar kependudukan oleh Disdukcapil.
- Memastikan keakuratan data penduduk, Data ini misalnya akan digunakan untuk mengetahui siapa saja penduduk yang masih memiliki hak suara saat momen seperti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
- Mengurus penetapan Ahli Waris, Akta kematian dapat digunakan untuk pengurusan hak warisan atas harta seseorang yang sudah meninggal. Dengan adanya akta kematian maka harta seseorang yang sudah meninggal dapat diserahkan kepada ahli waris secara sah.
- Mengeklaim Asuransi, Akta atau surat kematian dapat digunakan untuk mengeklaim asuransi.
- Persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri Jika pasangan meninggal, pasangan yang ditinggalkan bisa melakukan pernikahan kembali. Akan tetapi, agar pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan perlu melampirkan akta kematian dari suami atau istri yang telah meninggal tersebut dalam proses perkawinan kembali.
Sehubungan dengan pelayanan up to date kependudukan, Kalurahan Karangsari di masa kepemimpinan Supriyana, mulai tahun ini lebih mengoptimalkan dalam pengurusan Akta Kematian. Setiap warga yang telah meninggal, melalui Bapak/Ibu Dukuh direkomendasikan agar segera mengajukan pengurusan Akta Kematian ini, yang secara prosedural entry data melalui Kalurahan untuk dikirim secara on line ke Disdukcapil. Disdukcapil akan melakukan cetak Akta Kematian tersebut untuk dikirim ke Kalurahan, atau keluarga jenazah, sesuai permohonan ketika pengajuan.
Sebagaimana di Padukuhan Pugeran, dalam upacara pemberangkatan jenazah almarhumah Ibu Lasiyem (Pugeran 002/003) pada hari Jumat 18 November 2022, Lurah Karangsari menyampaikan Akta Kematian kepada pihak keluarga Sebelum jenazah dimakamkan.
Diketahui Sebelumnya Bahwa Dukuh Pugeran mengirimkan syarat administrasi berupa KTP dan KK asli yang meninggal, fotocopy KTP yang pelapor serta fotocopy KTP dua orang saksi untuk pembuatan akta kematian tersebut.
“Prosesnya Mudah, Asalkan Persyaratan Terpenuhi” Tutup Agus Setiawan Selaku Dukuh Pugeran.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |