TRANSPARANSI PERUBAHAN APBDESA KARANGSARI
Operator Desa 02 November 2018 10:21:40 WIB
Untuk Mewujudkan Transparansi Penggunaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karangsari Tahun 2018 serta Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perioritas Penggunaan Anggaran, bahwa Perioritas Penggunaan Anggaran dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Desa Karangsari Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2018 tanggal 28 September 2018, untuk itu Pemerintah Desa Karangsari Segera akan mempublikasikan Perioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik melalui Pemasangan Baliho serta di upload ke Website Desa.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat Desa Karangsari khususnya dan publik pada umumnya untuk bersama-sama mengawasi penggunaan Perubahan APBDesa 2018 demi terwujudnya Transparansi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |