PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN PAMONG KALURAHAN

Operator Desa 29 Juni 2022 14:22:21 WIB

Karangsari, 29 Juni 2022 (SIDA SAMEKTA) Pemerintah Kalurahan Karangsari, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul mengalami 5 kekosongan jabatan pamong kalurahan yakni Ulu-ulu, Dukuh Ngasem, Dukuh Nganjir, Dukuh Payaman, Dukuh Kweni. Lima jabatan ini telah lowong cukup lama sehingga mengganggu kelancaran Siklus Tahunan Kalurahan yang pada tahun ini sedang dalam kondisi padat kegiatan. Oleh karena itu, perlu segera dilaksanakan pengisian pamong baru sesuai regulasi yang ada.

Dan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf. Pemerintah Kalurahan Segera Melakukan Tahapan yang ada dalam Peraturan Perundang-undangan.

Tahapan Pertama Yakni Pembentukan Panitia, Sebelumnya Pemerintah Kalurahan Karangsari Telah Membuat Surat Pemberitahuan Kepada Panewu Semin Melalui Kepala Jawatan Praja Kapanewon Semin.

Acara Pembentukan Panitia Pengisian Dimulai Pukul 13.00 WIB dan Dihadiri oleh Panewu Semin, Jawatan Praja, Jawatan Keamanan, Pamong Kalurahan, Bamuskal, Lembaga Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa,

Dalam Sambutan dan Arahanya Panewu Semin, Haryanto SE Berharap agar pelaksanaan pengisian ini berlansung dengan sebaik-baiknya sehingga dapat diterima oleh semua pihak. Hal ini senada dengan sambutan dan arahan Lurah Karangsari, Supriyana menjelaskan bahwa seluruh proses pengisian ini akan selalu dikawal agar pelaksanaannya transparan dan sesuari regulasi yang ada.

Adapun Susunan Personalia Panitia Pengisian adalah:

  1. Heri Supriyanta
  2. Ayu Larasati
  3. Ramdhan Adji Purwanto
  4. Agus Setiawan
  5. Sigit Winarto
  6. Kasina
  7. Supriyohadi

Adapun Tugas Panitia Pengisian Antara Lain:

a.

menyusun jadwal kegiatan;

b.

menyusun rancangan tata tertib penjaringan dan penyaringan atau seleksi Calon Ulu-ulu dan Dukuh  ;

c.

melakukan penjaringan bakal calon;

d.

menerima berkas pendaftaran;

e.

melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon;

f.

membuat berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon;

g.

menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi;

h.

mempersiapkan kebutuhan dalam penjaraingan dan penyaraingan calon; dan

i.

melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE

Cuaca

Tanggal

Maps